Ilustrasi Akuisisi
Hukum Bisnis

Akuisisi, Strategi Perusahaan untuk Ekspansi Pasar

  • Akuisisi berbeda dengan merger atau penggabungan. Umumnya akuisisi dilakukan perusahaan dengan membeli sebagian (biasanya 50%) atau seluruh saham dari perusahaan lain.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Kebijakan PT XL Axiata mengakuisisi PT Link Net pada Juni 2022 merupakan salah satu aksi akusisi yang ramai diperbincangkan di Indonesia belum lama ini . XL Axiata mengakuisisi sebanyak 66,03% saham dari Link Net senilai Rp8,72 triliun.

Akuisisi atau pengambilalihan merupakan salah satu langkah korporasi yang dapat diambil oleh suatu perusahaan untuk melebarkan sayap usaha serta melakukan efisiensi dalam produksinya. 

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, akuisisi diartikan sebagai pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%), pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset, dan cara memperbesar perusahaan dengan cara memiliki perusahaan lain.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham dan/atau aset yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan dan/atau aset tersebut.

Akuisisi berbeda dengan merger atau penggabungan. Umumnya akuisisi dilakukan perusahaan dengan membeli sebagian (biasanya 50%) atau seluruh saham dari perusahaan lain sehingga dapat memiliki kendali melalui pembelian saham tersebut.

Dalam hal ini, akuisisi tidak akan membentuk entitas baru dan masing-masing perusahaan masih eksis dengan namanya sendiri. Pemegang saham dalam hal akuisisi masih tetap pada posisinya tidak seperti merger yang turut berubah seiring dengan terbentuknya entitas baru. Akuisisi dapat dilakukan dengan mengakuisisi aset atau manajemen.

Banyak alasan yang menjadi landasan sebuah perusahaan dalam melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain. Akuisisi merupakan cara yang efisien dalam melebarkan sayap usaha di suatu tempat dengan melakukan akuisisi terhadap perusahaan yang sudah ada. 

Cara tersebut dapat menekan biaya operasional untuk pembelian aset dan lain sebagainya di tempat yang dituju untuk ekspansi usaha tersebut. Akuisisi dinilai juga dapat mengurangi kompetitor yang memiliki produk maupun layanan sejenis.

Berkurangnya kompetitor turut mengurangi suplai sebuah produk sejenis di pasaran sehingga tidak terjadi kelebihan atau oversupply terhadap suatu jenis barang. Dengan begitu akuisisi dapat mengontrol potensi pasar dari sebuah produk.

Dibandingkan dengan merger, akuisisi memiliki sisi kemudahan tersendiri untuk dilakukan suatu perusahaan sebab tidak perlu membentuk entitas dan status legal yang baru. Meski demikian tetap terdapat resiko dan kekurangan dari proses akuisisi.

Proses ini memiliki biaya untuk modal dan administrasi yang tinggi. Akuisisi juga beresiko terhadap pengelolaan sumber daya sebab jika terdapat guncangan dalam pengendalian hal tersebut akan berakibat tidak tercapainya target yang diharapkan. Akuisisi juga membutuhkan proses adaptasi yang lama bagi pihak-pihak yang terlibatnya.