<p>Ilustrasi aplikasi Akulaku. / Shutterstock</p>
Industri

Akulaku Pasarkan Produk Asuransi Kecelakaan, Premi Mulai Rp10 Ribuan

  • Asuransi Cakrawala meluncurkan produk Asuransi Kecelakaan Diri PLUS. Dalam kerja sama ini, sebanyak 15 juta pengguna Akulaku dapat memanfaatkan produk asuransi tersebut.

Industri
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA – Produk asuransi mulai dipasarkan melalui marketplace dan perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintechpeer to peer (P2P) lending.

PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) bekerja sama dengan PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (Asuransi Cakrawala). Asuransi Cakrawala meluncurkan produk Asuransi Kecelakaan Diri PLUS. Dalam kerja sama ini, sebanyak 15 juta pengguna Akulaku dapat memanfaatkan produk asuransi tersebut.

Vice President Asuransi Cakrawala, Nico Prawiro, mengungkapkan, pihaknya mengikuti tren perkembangan kebutuhan masyarakat di era digitalisasi dan melakukan transformasi digital.

“Kami berharap produk asuransi ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat luas yang memerlukan asuransi karena produk asuransi ini menawarkan total nilai pertanggungan yang mencapai Rp21 juta dan harga premi yang sangat murah, mulai dari Rp10.000,” kata Nico dalam keterangan resmi, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurutnya, produk asuransi tersebut bisa didapatkan melalui proses registrasi. Akses informasi yang diperlukan pengguna juga dapat dilihat secara transparan, serta menawarkan proses klaim yang mudah dan dilakukan secara daring. Adapun untuk mendapatkan perlindungan dari Asuransi Kecelakaan Diri PLUS, pengguna memilih fitur layanan (Servis) di aplikasi Akulaku dan pilih Aku Asuransi.

“Produk ini juga diluncurkan untuk mendukung program dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia,” ujar Nico.

5 Keunggulan Produk Asuransi PLUS

Selain itu, produk asuransi dari PT Asuransi Cakrawala Proteksi ini menawarkan lima keunggulan lain. Keunggulan tersebut, yakni tertanggung akan mendapatkan santunan sebesar Rp10 juta jika meninggal dunia, cacat tetap total atau cacat tetap sebagian akibat kecelakaan.

Keunggulan lainnya, tertanggung akan mendapatkan tambahan santunan sebesar maksimal Rp10 juta. Santunan diperoleh ketika tertenggung meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas pada saat menaiki/ menumpang sarana transportasi umum.

Selanjutnya, terdapat penggantian biaya rawat inap akibat kecelakaan secara reimburse yang merupakan excess dari BPJS atau asuransi kesehatan lainnya dengan nilai penggantian maksimal sampai dengan Rp1 juta.

Santunan rawat inap akibat kecelakaan diberikan Rp10.000 per hari (maksimal 25 hari per tahun). Sementara santunan meninggal dunia akibat kecelakaan bagi pengendara sepeda motor sebesar Rp1 juta. (SKO)