Karyawan mengambil gambar layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pasar Modal

Alami Unusual Market Activity (UMA), BEI Pantau Saham JAWA, RONY, BKDP, dan WOWS

  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham JAWA, RONY, BKDP dan WOWS, sehubungan terjadinya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA) pada saham-saham tersebut pada Selasa, 21 Desember 2021

Pasar Modal

Merina

Merina

Author

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham JAWA, RONY, BKDP dan WOWS, sehubungan terjadinya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA) pada saham-saham tersebut pada Selasa, 21 Desember 2021.

Pada perdagangan kemarin, saham PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) dan PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY) masuk dalam daftar top gainers, setelah saham keduanya sama-sama melonjak 25% dalam sehari. 

Sementara, saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS) sama-sama meningkat dalam beberapa hari terakhir. 

Saham BKDP diketahui meningkat 102% dari harga penutupan tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp50 menjadi Rp101 pada penutupan tanggal 20 Desember 2021. 

BEI menyebut saham WOWS meningkat 23,08% dari harga penutupan tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp52 menjadi Rp64 pada tanggal 17 Desember 2021. 

Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Berdasarkan pengumuman yang dikutip Rabu, 22 Desember 2021, Lidia M Panjaitan selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dan Irvan Susandy selaku Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, mengimbau para investor untuk melakukan beberapa hal. 

Pertama, agar memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa. Lalu, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.

Kemudian, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.