Pekerja berjalan di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di Mail Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta 17 Oktober 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Korporasi

Alasan BEI Bekukan Universal Broker Indonesia dari Bursa

  • Pembekuan transaksi PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) ini disebabkan oleh Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak memenuhi persyaratan nilai minimum yang ditetapkan.

Korporasi

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA –  Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi tegas berupa pembekuan aktivitas dari bursa terhadap perusahaan sekuritas PT Universal Broker Indonesia Sekuritas pada Selasa, 5 Desember 2023.

Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, menyatakan pembekuan transaksi anggota bursa yang berkodekan TF ini disebabkan oleh Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan nilai minimum yang ditetapkan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 5 Desember 2023, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," ujar Irvan dalam pengumuman tertulis dikutip pada Selasa, 5 Desember 2023.

Berdasarkan data BEI, Kapitalisasi Pasar Bebas Diperdagangkan MKBD terbaru dari Universal Broker Indonesia Sekuritas tercatat sebesar Rp34,57 miliar pada bulan Desember 2023. Angka MKBD tersebut melorot jaug dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebanyak Rp85,93 miliar. Top of Form

Harap dicatat bahwa MKBD adalah jumlah minimal modal yang harus dimiliki oleh perusahaan, dihitung berdasarkan aset dan modal perusahaan dikurangi kewajiban-kewajiban tertentu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 52/POJK.04/2020. 

Bagi perusahaan efek yang terlibat dalam kegiatan penjamin emisi efek atau underwriter, diwajibkan memiliki MKBD setidaknya sebesar Rp25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum ditambah ranking liabilities.

Perusahaan efek yang berfungsi sebagai perantara perdagangan efek atau broker harus memenuhi persyaratan MKBD minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25% dari kewajiban terperingkat perusahaan.

Sementara itu, perusahaan efek yang beroperasi di pasar modal sebagai manajer investasi diwajibkan memiliki MKDB setidaknya sebesar Rp200 juta, ditambah 0,1% dari total dana yang dikelola.

Sebagai informasi, Universal Broker Indonesia Sekuritas memiliki izin untuk menyelenggarakan transaksi Derivatif, Perizinan Liquidity Provider KBIE IDX30, Marjin, Online, Online AO, Penjamin Emisi Efek, dan Perantara Pedagang Efek.

Pemegang saham utamanya adalah PT Etika Dharma Bangun Sejahtera dan PT Gemilang Eka Elok, dengan kepemilikan masing-masing sebanyak 60% dan 40%. PT Universal Broker Indonesia Sekuritas telah menjadi anggota bursa (AB) dengan nomor akta 96 sejak 19 Desember 2003.