Alasan BEI Tunda Hapus Kode Broker di Pasar Saham
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menunda pelaksanaan penghapusan kode broker dalam running trader perdagangan bursa. Penundaan ini akan berlangsung dalam jangka waktu satu bulan.
Pasar Modal
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menunda pelaksanaan penghapusan kode broker dalam running trader perdagangan bursa. Penundaan ini akan berlangsung dalam jangka waktu satu bulan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo. Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil seiring menunggu kesiapan semua anggota bursa (AB) yang tercatat di BEI.
“Mundur sedikit dari Juli 2021 ke Agustus 2021 sambil menunggu kesiapan semua partisipan,” ujarnya kepada TrenAsia.com, Selasa 8 Juni 2021.
- Tidak Mampu Bayar Kupon Global, BEI Gembok Saham Garuda Indonesia
- Basis Investor Ritel Menguat, Kemenkeu Optimis SBN Ritel Diburu Investor
- 23 Perusahaan Antre IPO: Pak Erick, Masih Belum Ada BUMN di Daftar BEI
Kendati begitu, Laksono tidak menjelaskan detail kesiapan apa yang dimaksud. Ia juga tidak menjawab saat ditanyai terkait siapa saja dan berapa jumlah partisipan yang belum siap menerapkan kebijakan ini.
Sebelumnya, BEI sebagai operator bursa mengabarkan tengah menggodok aturan baru, di antaranya menutup tampilan kode broker pada running trade sistem perdagangan saham. Rencananya, kebijakan ini akan diberlakukan pada 26 Juli 2021.
Menurut Laksono, aturan ini sebagai bentuk upaya meningkatkan tata kelola yang baik dalam aktivitas pasar modal. Terutama untuk mengurangi adanya penggiringan ke saham-saham tertentu yang kerap terjadi.
Ketika aturan ini berlaku, maka investor tidak dapat melihat transaksi yang dilakukan oleh sejumlah broker pasar modal. Namun, data transaksi AB akan ditampilkan oleh BEI pada akhir perdagangan, setiap harinya. (SKO)