Alasan Bekas Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA – Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan terdakwa Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemeterian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) […]
Nasional
JAKARTA – Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan terdakwa Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemeterian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku Menpora memang sudah mengetahui sejak awal mengenai adanya permintaan uang yang dilakukan oleh Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya untuk kepentingan Imam Nahrawi. Terdakwa tidak pernah mengembalikan atau menolak uang-uan yang sudah diterima Miftahul Ulum untuk kepentingannya,” kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 12 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sidang dilakukan melalui sarana konferensi video. Saat sidang itu, Imam Nahrawi berada di Gedung KPK, sedangkan JPU dan majelis hakim berada di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain dituntut 10 tahun penjara dan denda, Imam Nahrawi juga diminta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
JPU menilai politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bersama-sama dengan Miftahul Ulum terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,64 miliar.
Sementara Miftahul Ulum yang merupakan bekas asisten pribadi Imam Nahrawi dituntut lebih rendah, yakni 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK mengatakan terdakwa Imam Nahrawi seolah-olah melakukan pembiaran dan tidak memberikan sanksi kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi. Padahal, Imam sebagai Menpora memiliki wewenang pengawasan melekat kepada anak buahnya termasuk Ulum.
Imam juga tidak memberikan sanksi apapun kepada Ulum meski sudah dilapori beberapa pihak mengenai permintaan uang oleh Ulum.
“Hal ini juga menjadi pertanyaan, bahwa terdakwa juga tidak pernah memberikan sanksi administratif maupun pemecatan kepada Miftahul Ulum sejak terdakwa mengetahui laporan tersebut. Ulum baru diberhentikan selaku asisten pribadi terdakwa jauh setelahnya yaitu pada 2019 setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK,” kata Jaksa.
Hal itu bertolak belakang dengan pengakuan terdakwa di persidangan yang menyatakan telah menyampaikan kepada jajaran pegawai Kemenpora agar memberitahu terdakwa jika ada pihak-pihak yang meminta sejumlah uang mengatasnamakan terdakwa selaku Menpora. Atas tuntutan tersebut, Imam Nahrawi akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 19 Juni 2020. (SKO)