<p>Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. / Facebook @BPJSKesehatanRI</p>
Nasional

Alasan Dirut Soal Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Hampir 100%

  • Iuran BPJS Kesehatan kelas I naik 87,5% dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 dan kelas II naik 96% dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, sedangkan kelas III tetap Rp25.500 karena disubsidi pemerintah Rp16.500.

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris beralasan kenaikan iuran merupakan bentuk gotong royong penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antarmasyarakat dan negara.

Menurutnya, sudah saatnya iuran BPJS Kesehatan disesuaikan, mengingat jumlah defisit yang kian menggunung. Dalam hitungannya, apabila kenaikan iuran tersebut diterapkan, maka BPJS hampir tidak mengalami defisit.

“Ini untuk mengatasi defisit, kurang lebih bisa diseimbangkan antara uang masuk dan keluarnya,” kata Fachmi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Selama ini, pemerintah telah membayarkan iuran 1,32 juta peserta untuk segmentasi penerima bantuan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan sendiri mengalokasikan Rp3,1 triliun untuk memenuhi tanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas tiga sepanjang 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan subsidi ini untuk membantu masyarakat golongan menengah ke bawah. Meski ada kenaikan, pemerintah tetap akan memberikan subsidi tahun depan, namun dengan jumlah yang akan disesuaikan.

Berdasarkan Perpres 64/2020, pemerintah akan membantu Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000. Subsidi tersebut merupakan hasil gotong-royong antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Dia menekankan, subsidi yang diberikan pemerintah menyasar pada dua aspek, yakni peserta dan instansi BPJS Kesehatan itu sendiri. Jadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan selain telah disesuaikan dengan kemampuan bayar, juga ada unsur gotong-royong menjaga kelangsungan program JKN.

“Ini dukungan membantu golongan kelas III PBPU dan BP agar tetap bayar Rp25.000 dan membantu kelangsungan BPJS agar lebih sustainable,” tegas dia.

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan kelas I naik 87,5% dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 dan kelas II naik 96% dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, sedangkan kelas III tetap Rp25.500 karena disubsidi pemerintah Rp16.500.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (SKO)