<p>Area tambang terbuka atau open pit Grasberg di Timika, Papua, milik PT Freeport Indonesia. / Foto: Paul Q. Warren-Columbia.edu</p>
Energi

Alasan Freeport Mau Gugat Pemerintah Soal Aturan Bea Keluar

  • PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara terkait isu rencana perusahaan yang disebut akan menggugat pemerintah imbas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara terkait isu rencana menggugat pemerintah atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, mengatakan pada akhir 2018 pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PTFI, mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesepakatan tersebut merupakan hasil perundingan panjang terkait divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI, untuk menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya.

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," kata Katri dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Katri menjelaskan, dalam proses penerapan bea keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar, yang merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.

Menurutnya hal ini adalah proses yang wajar di mana bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut, apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan.

Namun Freeport berharap pemerintah dapat menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan pada Juli 2023 lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

PMK yang ditaken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menetapkan, besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.

Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah mengklasifikasi pengenaan bea keluar dibagi menjadi tiga tahap sesuai dengan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter. Khusus untuk ekspor konsentrat tembaga, besaran bea keluar.

Pada tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 10% pada periode 17 Juli hingga 31 Desember 2023 dan naik menjadi 15% pada periode tahun berikutnya yaitu di 1 Januari sampai 31 Mei 2024.

Lalu untuk tahap kedua, jika tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan, maka akan dikenakan bea keluar 7,5% pada periode 17 Juli hingga 31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari sampai 31 Mei 2024.

Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5% pada periode 17 Juli sampai 31 Desember dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024.