<p> Maskapai penerbangan Lion Air. / Lionair.co.id</p>
Nasional & Dunia

Alasan Lion Air Group Batal Terbang Mulai 3 Mei

  • Maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) PT Lion Mentari Airlines membatalkan rencana penerbangan terbatas yang sedianya dilakukan mulai hari ini, Minggu, 3 Mei 2020.

Nasional & Dunia
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) PT Lion Mentari Airlines membatalkan rencana penerbangan terbatas yang sedianya dilakukan mulai hari ini, Minggu, 3 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan penundaan layanan operasional penerbangan dengan izin khusus (exemption flight) pada rute domestik dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Lion Air Group mengoperasikan tiga maskapai, yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).

“Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2020.

Danang menjelaskan, persiapan bertujuan agar pelaksanaan penerbangan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan unsur keamanan dan keselamatan penerbangan. Termasuk tidak menyebabkan penyebaran virus corona (COVID-19).

Maskapai penerbangan milik Rusdi Kirana ini menegaskan secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait. Harapannya jika penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idulfitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik,” kata dia.

Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Dia menegaskan, calon penumpang dapat melakukan pengembalian (refund) tiket melalui kantor penjualan tiket Lion Air Group di seluruh Indonesia dengan menghubungi call center 021-6379 8000 atau channel pembelian lainnya yang digunakan saat membeli tiket.

Sebelumnya, Lion Air dikatakan dapat melakukan penerbangan domestik mulai 3 Mei 2020 dengan operasional izin khusus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idulfitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Kebijakan tersebut tidak mengizinkan penerbangan umum, melainkan hanya untuk kalangan khusus, seperti pimpinan lembaga tinggi Indonesia dan tamu kenegaraan, pemulangan warna negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), operasional kargo, dan lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Layanan dengan izin khusus tersebut melayani rute penerbangan, termasuk di daerah yang berstatus menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah lainnya. (SKO)