Alasan Mendag Terbitkan Permen No 41 Tahun 2022 soal Minyak Goreng
- JAKARTA - Setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi menebitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 terkait Tata Kelola
Nasional
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 terkait Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR).
Namun, mengapa Minyak Goreng Kemasan Rakyat ini perlu diatur?
Menurut Kemendag, ada 3 hal yang mendukung terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 ini.
- Yuk Intip 4 Fakta Jalan Tol Pertama di Sumatra
- Nilai Pengembangan Capai Rp56 Triliun, Bandara Kualanamu Siap jadi Hub Internasional
- Untuk Mendapat Prototipe KF-21 Indonesia Harus Lunasi Pembayaran Dulu
Pertama dapat memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapat MGKR karena pendistribusiannya meluas mulai dari pasar, toko swalayan dan marketplace.
Kedua dapat memberikan jaminan harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah Rp14.000/liter. Terkahir memberi perlindungan bagi konsumen dan aspek keamanan karena telah memenuhi izin edar dan standar nasional Indonesia atau SNI.
Dengan dikeluarkannya Permendag 41 Tahun 2022 harapan Zulhas, mampu membuat banyak pengusaha bergabung dalam program MGKR sehingga distribusi minyak goreng semakin cepat tersalurkan.
Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita diakui Mendag memiliki kelebihan karena lebih layak dari segi pengemasan. Jika sebelumnya hanya dari plastik tipis dan mudah pecah.
Kemasan terbaru Minyakita berbentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).