Alasan OJK Tak akan Terbitkan Aturan Restrukturisasi KUR
- Dari sudut pandang OJK, sudah ada pengaturan dalam kondisi normal yang memungkinkan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang baik.
Perbankan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peraturan OJK (POJK) mengenai restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) perlu diterbitkan untuk mendukung rencana pemerintah. Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa alasan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, menyatakan Otoritas siap mendukung upaya pemerintah dalam hal kredit KUR. Restrukturisasi KUR yang diusulkan pemerintah mencakup kredit yang akad pada periode 2022, yang berarti kredit tersebut termasuk dalam masa pandemi COVID-19.
“Tidak perlu aturan sebenarnya. Namun, aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan, tapi mensinkronisasikannya dengan keputusan pemerintah,” ujar Mahendra usai acara FEKDI x KKI di Jakarta Convention Center, Kamis, 1 Agustus 2024.
- Produk Gas Menyala, Samator (AGII) Raup Penjualan Rp1,38 Triliun
- Nilai Transaksi Bisnis Fintech GoTo Melonjak 65 Persen, Rugi EBITDA Turut Tajam
- Nilai Pinjaman Tunai dan Paylater di Gopay Meroket 350 Persen setelah Tokopedia Diakuisisi TikTok
Sebagaimana diketahui, ketentuan restrukturisasi kredit pada masa normal terakhir diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019. Menurutnya, pemerintah dapat menggunakan aturan tersebut jika ingin tetap merestrukturisasi KUR yang sedang bermasalah.
Dari sudut pandang OJK, sudah ada pengaturan dalam kondisi normal yang memungkinkan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang baik.
Selain itu, penyesuaian pembayaran cicilan atau bunga juga dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing bank. Mahendra menjelaskan, konsep restrukturisasi ini sebenarnya adalah mekanisme umum yang dapat diterapkan baik dalam kondisi normal maupun di luar masa krisis.
“Kami di OJK dari segi pengaturannya, dari segi kesiapan masing-masing bank, karena itu suatu mekanisme yang biasa, maka tentu siap dukung terlaksananya proses ini sesegera mungkin,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menyatakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit segmen KUR ini berlaku untuk akad periode 2022. Menurut Mahendra, periode akad tersebut tergolong kondisi normal karena pandemi COVID-19 pada tahun itu sudah mereda.
“Itu keterangan dari pemerintah, kami tidak terlalu jauh masuk ke sana. Kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada. Jadi, enggak ada masalah sama sekali,” ujarnya.
- Perbandingan Aset BBRI dan BMRI di Semester I-2024, Siapa Juaranya?
- Tiga Bulan Berturut-turut, Deflasi Juli RI Capai 0,18 Persen
- Saham BMRI Berlari Kencang Usai Rilis Kinerja Semester I-2024, Waktunya Serok?
Dia mengatakan, pemerintah sebenarnya memang menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu.
“Hal itu yang sedang dimatangkan oleh timnya Menko Perekonomian dan tentu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi UMKM,” katanya.