Isu Dua Direkturnya Kena Gugat, Alfamart Beri Sangkalan
- Perusahaan di balik waralaba minimarket Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), menyangkal berita terkait gugatan yang dilayangkan terhadapnya. Pihak AMRT menyebut berita yang terbit di CNN Indonesia tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Nasional
JAKARTA – Perusahaan di balik waralaba minimarket Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), menyangkal berita terkait gugatan yang dilayangkan terhadapnya. Pihak AMRT menyebut berita yang terbit di CNN Indonesia tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Isi dari berita tersebut tidak benar dan tidak berdasar, selain itu perseroan juga tidak dihubungi atau dimintakan klarifikasi atas berita tersebut sebelum berita tersebut dikeluarkan oleh CNN,” ujar Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary AMRT Tomin Widian dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, penerima waralaba (franchisee) AMRT bernama Ihlen Yeremia Manurung menggugat Direktur Franchise Soeng Peter Soeryadi dan Direktur Keuangan Tomin Widian terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
- Tips Menghemat dan Mengelola Uang untuk Menyiapkan Masa Pensiun
- Portofolio MDI Ventures Milik TelkomGroup Berhasil Jadi Startup Unicorn Baru Asia Tenggara
- Harga Emas Hari Ini: Awal Pekan Dibuka Stagnan
Tomin menjelaskan kasus ini bermula pada 2013 ketika CV Andalas Makmur Indonesia milik Ihlen Manurung menandatangani perjanjian waralaba bersama AMRT.
5 tahun kemudian, Ihlen mengirim surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke AMRT pada September 2018. Namun, perjanjian sewa menyewa batal karena persoalan dari pihak Ihlen.
Pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko “Lengkong Gudang Timur” berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2018. Pada Desember 2018, AMRT pun mengirim data-data perhitungan toko kepada pihak Ihlen.
AMRT sempat mengirim tagihan sebesar Rp66 juta terkait penutupan toko tersebut menurut penjelasan pihak Ihlen pada Februari 2019. Keberatan, pihak Ihlen pun mendatangi langsung AMRT di kantor pusatnya.
Selanjutnya, pihak AMRT dan Ihlen pun bertemu untuk berdiskusi terkait nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Pihak Ihlen keberatan dengan hasil perhitungan dari AMRT. Menurut pengakuan kuasa hukum Ihlen, kliennya bahkan diusir dari kantor saat itu.
Pada Maret 2019, AMRT kembali mencoba mengundang Ihlen untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko tersebut, tapi pihak Ihlen menolak untuk bertemu langsung saat itu.
Berselang dua tahun kemudian, kedua pihak dapat bertemu lagi dan dihadiri langsung oleh Presiden Direktur AMRT pada Februari 2021. Maret 2021, pertemuan kembali dilakukan membahas ada beberapa utang yang dibebaskan/tidak ditagihkan lagi sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus jadi plus.
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Ihlen, kliennya sempat ditawari uang tambahan keuntungan Rp19 juta setelah pertemuan tersebut. Pada akhirnya, Ihlen pun sempat ditawari uang sejumlah Rp350 juta untuk ganti kerugian. Keadaan ini pun membuat Ihlen meminta transparansi laporan keuangan dari AMRT terkait penutupan toko “Lenteng Gudang Timur” tersebut.
Pihak AMRT sendiri mengaku telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan sejak 15 April-20 Juni 2021. AMRT juga belum menerima panggilan dari pihak berwenang terkait gugatan ini, dua direktur yang digugat pun belum ada perubahan status.
Terkait transparansi laporan keuangan, AMRT mengaku telah memberikan Laporan Keuangan berupa Neraca, Laporan Laba Rugi, Buku Besar dan Rekening Koran setiap bulannya selama toko tersebut beroperasi pada 2013-2018.
“Sampai saat ini perseroan belum melakukan upaya-upaya hukum dan jika diperlukan perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan oleh perseroan,” ujar Tomin.
Selama kejadian ini mencuat, Tomin juga mengatakan tidak ada kejadian yang material dan mempengaruhi harga saham AMRT.