<p>Pesawat Garuda Indonesia / Garuda-indonesia.com</p>
Korporasi

Pilih Damai, Aercap Ireland Cabut Gugatan Pailit Garuda Indonesia

  • Perusahaan lessor Aercap Ireland Limited resmi mencabut gugatan pailit terhadap emiten maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). 
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Perusahaan lessor Aercap Ireland Limited resmi mencabut gugatan pailit terhadap emiten maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).  

Direktur Teknik Garuda Indonesia Rahmat Hanafi mengungkapkan kedua perusahaan telah menandatangani kesepakatan Global Side Letter Agreement pada 28 Juli 2021. Melalui perjanjian tersebut, Aercap setuju menghentikan gugatan pailit terhadap perseroan.

"Aercap setuju antara lain untuk menghentikan gugatan pailit yang telah diajukan Aercap terhadap perseroan di Supreme Court di New South Wales pada 21 Juni 2021," ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 30 Juli 2021.

Tak hanya itu, perseroan juga menyepakati untuk menerbangkan dan merelokasi 9 pesawat B737 800NG yang disewa GIAA ke lokasi yang telah disetujui. Sejalan dengan kesepakatan tersebut, pihaknya memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan layanan penerbangan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

“Perseroan turut memastikan tindak lanjut dar kesepakatan dengan Aercap akan dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance," pungkas dia.