Alhamdulillah, Gaji Guru Honorer Tetap Dijamin
Jakarta-Kabar gembira sekaligus melegakan bagi para guru honorer karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk digunakan membayar honor mereka. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). “Kami […]
Nasional
Jakarta-Kabar gembira sekaligus melegakan bagi para guru honorer karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk digunakan membayar honor mereka.
Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
“Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan,” Kaa Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi Rabu 15 April 2020 lalu di Jakarta.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 19/ 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler guna membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.
“Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik [data pokok pendidikan] sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar,” tutur Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat 16 April 2020.
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud No. 20/ 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
“Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik,” terang Hamid.
Dia menambahkan bahwa BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan.
BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa COVID-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.
“Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini,” ujar Hamid.