Presiden Joko Widodo bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nasional & Dunia

Alhamdulillah… Gaji ke-13 PNS Pusat, Daerah dan Pensiunan Cair Total Rp28,5 Triliun

  • Menkeu mengatakan kebijakan pencairan gaji ke-13 dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 PNS tidak sebesar tahun sebelumnya.

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dicairkan pada Agustus 2020 dengan total anggaran Rp28,5 triliun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ada 4.100.894 orang aparatur sipil negara (ASN) yang menerima gaji ke-13 bulan ini.

Menurut Tjahjo, mereka yang mendapat gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara atau eselon I, dan eselon II, serta pejabat setingkatnya.

“Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang. Meliputi pejabat eselon III, IV, dan V, serta jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional teknis seperti guru, penyuluh, dokter, dan lainnya. Pejabat negara atau eselon I dan eselon II tidak terima,” ujarnya dikutip dari Antara, Minggu, 2 Agustus 2020.

Rincian PNS penerima gaji ke-13 adalah tenaga administrator (eselon III) sebanyak 101.149 orang, tenaga pengawas (eselon IV) sebanyak 327.915 orang, dan eselon V sebanyak 14.989 orang. Kemudian, PNS jabatan fungsional umum sebanyak 1.559.965 orang dan jabatan fungsional teknis sebanyak 2.096.876 orang.

Anggaran Lewat APBN dan APBD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan pada Agustus 2020. Namun, terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerima gaji-13 mengalami perubahan.

“Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu. Sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran,” kata Menkeu belum lama ini.

Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 PNS mencapai Rp28,5 triliun. Sumber dana berasal dari APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp7,86 triliun. Sedangkan, sisanya untuk ASN daerah dibayarkan lewat APBD sebesar Rp13,89 triliun.

Menkeu mengatakan kebijakan pencairan gaji ke-13 dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 PNS tidak sebesar tahun sebelumnya.

Kondisi saat ini, kata Menkeu, sudah berbeda mengingat penyebaran COVID-19 yang semakin masif. Sehingga, pemerintah membutuhkan belanja penanganan lebih besar yakni mencapai Rp695,2 triliun.

Pendapatan negara diprediksi terkontraksi hingga 10% menjadi Rp1.699,9 triliun dalam target APBN perbubahan. Hal itu tertuang dalam Perpres 72/2020 dan defisit APBN juga diperlebar dari 5,07% menjadi 6,34%. (SKO)