Alhamdulillah, Laptop dan Ponsel Fasilitas Kantor Tak Kena Pajak Natura
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karen
Industri
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani menanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Harga Emas Hari Ini Turun Rp6.000, Apa Saja Faktor Penyebabnya?
- Sulitnya Jadi Putri Inggris, Berikut 13 Aturan Kerajaan yang Harus Diikuti Kate Middleton
- NAM Air Siap Buka Lagi Rute Jakarta-Muara Bungo
“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat 19 November 2021.
Ia menjelaskan tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak. Sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura. Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.
“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ujar dia.
Adapun terdapat beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu. Lalu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.