Aliran ASABRI hingga Menara MUI (Serial 4): Nasib Malang LCGP dalam Jerat Korupsi dan Ancaman Delisting
Lukman merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan sekaligus Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). Ia menjadi salah satu aktor penting dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di tubuh ASABRI hingga mangkraknya proyek Menara Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Korporasi
JAKARTA – Nama Lukman Purnomosidi terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero). Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka mega korupsi dana investasi perusahaan asuransi angkatan bersenjata tersebut.
Lukman merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan sekaligus Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). Ia menjadi salah satu aktor penting dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di tubuh ASABRI hingga mangkraknya proyek Menara Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kedua perusahaan yang dipimpin Lukman itu disinyalir turut memiliki keterkaitan pada proyek Menara MUI yang dijadwalkan rampung pada tahun lalu. Namun hingga saat ini, proyek ambisius dengan nilai triliunan rupiah itu tak kunjung rampung.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
ASABRI diketahui telah mengalirkan dananya ke Prima Jaringan melalui penerbitan obligasi syariah alias sukuk dalam dua tahap dengan total Rp725 miliar. Dana itu rencananya bakal digunakan untuk mengakuisisi lahan seluas 15 hektare di daerah Bambu Apus, Jakarta Timur, sebagai bagian dari proyek pembangunan Menara MUI.
Sedangkan, LCGP merupakan emiten yang bergerak pada bidang properti. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2014, ASABRI mengempit 13% saham LCGP.
Tak hanya itu, sejumlah afiliasi perusahaan pelat merah seperti Yayasan Kesehatan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) serta Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) juga tercatat sebagai pemegang saham LCGP.
Terancam Ditendang BEI
Sekretaris Perusahaan Eureka Prima Jakarta Hervian Tahier mengonfirmasi, pimpinannya yakni Lukman Purnomosidi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi ASABRI pada beberapa perusahaan dalam periode 2012–2019.
Terkait hal itu, Hervian bilang perseroan tengah melakukan kajian soal dampak bagi perseroan akibat penangkapan Lukman Purnomosidi. Ia menyebut, LCGP akan menyiapkan sejumlah langkah mitigasi yang harus dilakukan perseroan.
“Perseroan segera melakukan Rapat Direksi dan Dewan Komisaris untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak yang akan timbul,” ujarnya dikutip dari pengumuman bursa, Kamis, 4 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Belakangan, perseroan menegaskan bahwa penetapan Lukman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI memberikan dampak pada LCGP. Meskipun tidak berdampak secara langsung. Pasalnya, Lukman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
“Kami belum dapat menjelaskan sejauh mana dampaknya secara material secara lebih dalam karena kasus yang disangkakan berada diluar lingkup perseroan,” tulis manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa 9 Februari 2021.
Di lantai bursa, saham LCGP terpantau stagnan pada harga Rp114 per lembar sejak dilakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek LCGP oleh BEI pada 2 Mei 2019. Bahkan, saham ini terancam dicoret (delisting) sebagai perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
BEI menyatakan, perseroan akan dihapuskan sebagai perusahaan tercatat di BEI apabila LCGP telah disuspensi selama 24 bulan yang jatuh pada 2 Mei 2021.
Bursa juga berhak menghapus LCGP dari pasar saham apabila perseroan mengalami kondisi yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial atau secara hukum.
Dengan adanya kasus dugaan korupsi yang menjerat pimpinan LCGP, tentu akan menjadi beban tambahan bagi perseroan untuk keluar dari ancaman delisting. Apalagi, perseroan hanya memiliki waktu tak lebih dari tiga bulan untuk menunjukkan adanya pemulihan yang memadai.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Eureka Prima Jakarta per 30 September 2020, memiliki aset Rp1,63 triliun. Liabilitas terbilang aman senilai Rp44,3 miliar dengan ekuitas Rp1,5 triliun.
Emiten bersandi saham LCGP ini mengantongi penjualan bersih Rp2 miliar dari sebelumnya Rp1,7 miliar. Akan tetapi, akibat beban pajak hingga Rp4,7 miliar, membuat perseroan menderita rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk senilai Rp4,41 miliar dari sebelumnya Rp3,41 miliar.
Perusahaan yang sebelumnya bernama Laguna Cipta Griya ini berdiri pada 17 Mei 2004. Awalnya, saham LCGP digenggam ASABRI (19,66%), Yayasan Kesehatan Bank Mandiri (7,07%) dan DP Bukit Asam (5,55%), sisanya publik.
Akan tetapi, per 30 September 2020, ASABRI tak lagi tercatat memiliki saham LCGP lebih dari 5%. Kini, pengempit saham LCGP tersisa Yayasan Kesehatan Bank Mandiri (7,07%), DP Bukit Asam (5,55%), dan publik (87,38%). (SKO)
Artikel ini merupakan serial laporan khusus investigasi yang akan bersambung terbit berikutnya berjudul “Aliran ASABRI hingga Menara MUI”