<p>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly (kiri), Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (tengah), dan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan komisi VIII DPR, di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2020. Rapat kerja musyawarah tersebut membahas RUU penanggulangan bencana. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Aliran Dana Suap Bansos COVID-19: Dari Sewa Jet Pribadi Hingga ke Daerah Pemilihan Juliari

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana yang diperoleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dari suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Juliari diketahui menerima imbalan Rp10.000 dari setiap paket bansos senilai Rp32,48 miliar.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana yang diperoleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dari suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Juliari diketahui menerima imbalan Rp10.000 dari setiap paket bansos senilai Rp32,48 miliar.

JPU KPK Muhammad Nur Azis mengatakan dana tersebut digunakan Juliari untuk kepentingan daerah pemilihan (dapil) dirinya di Kendal dan Semarang, Jawa Tengah.

Untuk diketahui, Juliari merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari dapil Jateng 1, yakni Kota dan Kbupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga.

“Selanjutnya Adi Wahyono menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa melalui Eko Budi Santoso sebagaimana perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (Dapil) terdakwa,” kata Jaksa KPK tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 April 2021.

Selain itu, Jaksa Ikhsan Fernandi juga mengungkap terdapat transaksi penyewaan jet pribadi yang dananya berasal dari hasil suap bansos COVID-19 tersebut.

Jet tersebut digunakan Julari digunakan untuk operasional Julari sebagai Menteri Sosial.

Terdapat tiga transaksi penyewaan jet pribadi yang dicatat jaksa, yakni saat kunjungan Juliari ke Lampung dengan nominal Rp270 miliar.

Jet tersebut disewa ke Denpasar yang menelan biaya Rp270 juta dan ke Semarang dengan nominal US$18 ribu atau setara Rp261 juta (Asumsi kurs Rp14.546,05 per dolar Amerika Serikat).

“Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI,” kata Jaksa Ikhsan Fernandi.

Lembaga anti rasuah menetapkan dua terdakwa lain selain Juliari. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Junctoko Santoso, dan Adi Wahyono.

Juliari dan Adi Wahyono dijerat dengan pasal 12 huruf (b) juncto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan pasal 12 huruf (b) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RCS)