Alokasi Dana APBN Terbesar 2022
- Pemerintah menyebut alokasi belanja negara digunakan untuk keperluan penyelenggaran tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu tertuang juga dalam Pasal 11 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Video
JAKARTA - Pemerintah menyebut alokasi belanja negara digunakan untuk keperluan penyelenggaran tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003.
Pemerintah sendiri mengalokasikan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2.714,1 triliun pada 2022.
- 7 Perusahaan Wajib Pungut Pajak dari Pengguna Mulai April 2022, Ada Canva dan HBO
- Pernah Jadi Analis Terbaik, Ini Profil Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng
- Tembus Rp279 Triliun, Industri Pengolahan Topang 70 Persen Kinerja Ekspor April 2022
Berdasarkan riset yang dihimpun TrenAsia.com, belanja negara terbagi untuk beberapa keperluan mulai dari pengeluaran pemerintahan pusat hingga pengeluaran untuk daerah. Belanja negara dari yang terbesar, yakni Belanja Non-Kementerian dan Non-Lembaga sebesar Rp998,8 triliun, diikuti Belanja Kementerian dan Lembaga sebesar Rp945,7 triliun.
Kemudian, Dana Perimbangan sebesar Rp672,8 triliun, lalu Dana Desa sebesar Rp68,0 triliun, selanjutnya Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp21,7 triliun dan terakhir Dana Insentif Daerah sebesar Rp7,0 triliun.