<p>Sumber: Istimewa</p>
Nasional

Alutsista Alpahankam Bersertifikasi TKDN RI Sangat Diminati Pasar ASEAN

  •  JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan kemampuan produksi industri alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) In
Nasional
Fachrizal

Fachrizal

Author

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan kemampuan produksi industri alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memanfaatkan teknologi tinggi dan mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal guna mewujudkan kemandirian industri pertahanan dan juga unggul di kawasan ASEAN.

Menurut data Kemenperin, pangsa pasar ekspor industri ketahanan Indonesia sudah menjangkau negara-negara di kawasan ASEAN diantaranya Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Myanmar. Bahkan telah mencapai beberapa negara di benua Afrika.  Hal ini menandakan produk-produk alpahankam yang bersertifikasi TKDN RI sangat diminati pasar ASEAN karena sudah digaransi kualitasnya.

“Banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri pertahanan, diantaranya kerja sama untuk pengembangannya. Kami mendorong sektor ini untuk berkontribusi mendukung NKRI dalam konteks kemandirian industri,” ungkap Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rabu, 11 Agustus 2021, mengutip dari halaman resmi Kemenperin.

Untuk meningkatkan daya saing, Kemenperin pun memberikan fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai kepastian legalitas terkait kandungan nilai produk dalam negeri, termasuk produk - produk industri alpalhankam. 

Dimana produk dalam negeri yang layak diberi preferensi adalah yang memiliki nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. 

Beberapa produk alpalhankam yang sudah memenuhi kriteria tersebut antara lain:

jenis senapan mesin kaliber 5,56-7,62 milimeter produksi PT Pindad dengan TKDN antara 87,71% hingga 91,12%. 

Selanjutnya, senapan penembak runduk kaliber 7,62 milimeter-388 inch (81,69% - 89,36%), senapan antiriot kaliber 38 milimeter (67,91% -95,14%), serta pesawat mortir kaliber 60-81 milimeter (52,75-85,58%). 

“Kemenperin mengawal proses produksi di industri, serta berupaya menciptakan pasar bagi produk-produk tersebut,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kepala Pusat Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari mengatakan, produk dalam negeri yang layak diberi preferensi adalah yang memiliki nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. TKDN akan memiliki nilai yang lebih tinggi jika material dan tenaga kerja berasal dari produk dalam negeri. 

“Sertifikasi TKDN barang memiliki masa berlaku selama tiga tahun, sehingga diharapkan para perusahaan yang bergerak di industri pertahanan, baik BUMN maupun BUMS segera mensertifikasi produk-produknya yang belum tersertifikasi,” imbuhnya.

Perlindungan Pemerintah dalam Peningkatan Kapasitas Produksi Industri Pertahanan

Lewat Kemenperin, pemerintah memberikan perlindungan dalam perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi industri pertahanan. Untuk itu, industri pertahanan berhak memperoleh insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan industri pertahanan atas pertimbangan Komite Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia (KKIP).

Selanjutnya, salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan TKDN industri pertahanan adalah dengan membentuk holding klaster industri pertahanan dan keamanan nasional. Langkah ini mendorong semakin bertumbuhnya industri di dalam negeri yang berdampak pada peningkatan ekonomi nasional.

“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan utilisasi industri nasional. Pada akhirnya, akan meningkatkan efisiensi industri dan menjadikan Indonesia mampu bersaing di pasar global. Hal ini berjalan paralel dengan upaya penurunan impor yang ditargetkan mencapai 35% pada 2022,” ujar Menperin seperti dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemenperin.

Hal tersebut juga sejalan dengan strategi peningkatan pertumbuhan industri pertahanan yang disusun Kemenperin. Strategi tersebut juga meliputi reformasi rantai suplai dan pengembangan industri lokal sebagai industri pendukung. Kemudian, meningkatkan pangsa industri dalam negeri dalam perawatan alpalhankam.

Kemenperin juga mendorong optimalisasi kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Offset (IDKLO) untuk pengembangan kapabilitas industri hulu dalam memasok kebutuhan industri pertahanan. Selanjutnya, mengembangkan formula perhitungan TKDN khusus produk alpalhankam untuk memaksimalkan pengadaan, penggunaan, dan pengembangan produk alpalhankam buatan dalam negeri.

“Kami juga melakukan pembinaan dan pengaturan yang menyeluruh terkait partisipasi industri sarana dan prasarana nasional dalam mendukung sistem pertahanan semesta,” jelas Menperin.