<p>Presiden Joko Widodo menyerahkan 1 juta sertifikat tanah kepada masyarakat secara virtual di Istana Negara, Senin, 9 November 2020. Dok: Sekretariat Kabinet. </p>
Nasional

Amankan Aset Tanah Negara, Pemerintah Targetkan Sertifikasi 32.636 Bidang Lahan

  • Pemerintah terus melakukan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah.

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA - Pemerintah menargetkan sertifikasi 32.636 bidang tanah yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) pada tahun ini. Pada 2021, BMN berupa tanah yang telah disertifikasi sebanyak 64.050 bidang. 

Adapun tanah yang belum bersertifikat sebanyak 23.737 bidang serta penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.

Pemerintah bertanggung jawab melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh Barang Milik Negara (BMN), termasuk BMN berupa tanah yang wajib melakukan sertifikasi. Hal ini tertulis di pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004. 

Kepala Subdirektorat BMN III Kementerian Keuangan Bambang Sulistyono mengatakan pensertifikatan BMN berupa tanah dilakukan sebagai upaya penertiban administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum. 

Tidak hanya itu, sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset serta memberikan perlindungan hukum kepada pemerintah. Sehingga BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan demi kemakmuran masyarakat.

“Kesuksesan program sertifikasi BMN berupa tanah ini memerlukan dukungan dari Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan kementerian/lembaga lainnya yang mengajukan percepatan sertifikasi tanah,” kata dia.