Data
Dunia

Ambil Data Tanpa Izin, Korea Selatan Denda Google dan Meta Rp1 Triliun

  • Kasus Pengambilan data tanpa izin sedang mencuat belakangan ini. Terbaru, Korea Selatan (Korsel) memberikan denda sebesar Rp1 triliun rupiah kepada Google dan Meta.

Dunia

Feby Dwi Andrian

JAKARTA - Kasus pengambilan data tanpa izin sedang mencuat belakangan ini. Terbaru, Korea Selatan (Korsel) memberikan denda sebesar Rp1 triliun kepada Google dan Meta.

Dikutip dari Yonhap, Rabu, 14 September 2022, Google dan Meta dinyatakan mengumpulkan data pribadi masyarakat Korsel tanpa izin. Akibat dari perbuatan tersebut, mereka kena denda hingga 100 miliar won atau setara dengan Rp1 triliun (asumsi kurs Rp10 per 1 won).

"Google dan Meta mengumpulkan data pribadi tanpa izin yang digunakan untuk kebutuhan iklan online dan beragam tujuan lain," ungkap laporan dari Personal Information Protection Commission (PIPC) Korea Selatan.

Adapun rincian denda tersebut adalah 69,2 miliar won (Rp673 miliar) untuk Google dan 30,8 miliar won (Rp329 miliar) untuk Meta. Denda tersebut diberikan oleh PIPC.

PIPC meminta kepada Google dan Meta untuk meminta izin jika ingin mengambill data pribadi mereka serta untuk tujuan apa.

Lebih lanjut, Google sudah mengambil data tanpa izin di Kosel sejak 2016. Sedangkan Meta dari 2018.

Sekadar informasi, Google juga sedang menerima kenyataan bahwa harus kalah di peradilan antimonopoli Eropa dan harus membayar denda sebesar Rp61,4 triliun.

Pada 2018, putusan European Commission (EC) menyatakan bahwa Google telah menggunakan sistem operasi miliknya, Android, dan membayar sejumlah uang kepada produsen gawai dan operator jaringan dalam upayanya memperkuat dominasi mesin pencariannya.