donald trump.jpg
Energi

Amerika Keluar dari Perjanjian Paris, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

  • Pembatalan keikutsertaan perjanjian Paris oleh Trump tentu saja berpengaruh terhadap Indonesia terlihat di Just Energy Transition Partnership (JETP).

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Usai dilantik pada 20 Januari 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat energi nasional. Selain itu, Trump juga mengakhiri Perjanjian Iklim Paris (Paris Agreement), yang bertujuan membatasi pemanasan global jangka panjang.

Menyikapi hal ini Chairman of Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya Darma mengatakan, keputusan Trump bukan hal baru. Saat pemerintahan sebelumnya Trump juga melakukan hal yang sama.

"Pada masa Pemerintahan Trump yang lalu juga menarik diri dari Perjanjian Paris, Namun ketika Biden dilantik sebagai Presiden, dia juga membatalkan surat dari Trump dan kembali ikut komitmen dunia dengan Perjanjian Paris," katanya TrenAsia.com pada Rabu, 22 Januari 2025.

Surya menyebut, pembatalan keikutsertaan perjanjian Paris oleh Trump tentu saja berpengaruh terhadap Indonesia terlihat di Just Energy Transition Partnership (JETP). Tetapi pengaruhnya tidak terlalu terasa.

Amerika dengan kebijakan Trump ingin kembali memproduksikan minyak dan gas bumi yang dimiliki negara itu. Hal ini dinilai Surya hanya kecil dampaknya bagi Indonesia yang selama ini bergantung pada minyak impor dari Timur Tengah.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) impor hasil minyak untuk bahan bakar motor menjadi komoditas paling banyak diimpor sepanjang 2024 yakni  sebesar US$12,4 miliar atau Rp202,8 triliun (kurs Rp16.200).

Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan angka ini mencapai 47,78% dari total impor bahan bakar. Sementara kedua terbesar adalah untuk bahan bakar diesel 21,3% atau US$5,5 miliar.

Sementara besaran impor minyak untuk bahan bakar pesawat sebesar US$1,1 miliar atau 4,19%. Impor minyak lainnya US$6,9 miliar atau sekitar 26,73%. 

Lebih jauh kata Surya, pengalaman di era yang lalu juga terlihat masih banyak negara bagian yang tetap konsisten melaksanakan Perjanjian Paris walaupun sudah dibatalkan oleh Trump.

Maka dari itu menurut Surya, Indonesia tetap harus konsisten dengan target Net Zero Emission (NZE) nya tahun 2060. Bahkan ia menegaskan akan tetap dengan program Electric Vehicle (EV) sebagai upaya mengurangi emisi sekaligus dapat menggantikan BBM yang makin banyak bergantung pada impor.

Sekadar informasi, Perjanjian Paris merupakan perjanjian internasional dengan tujuan “menahan peningkatan suhu rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri dan melakukan upaya untuk membatasi peningkatan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri” hingga 2030

Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. Perjanjian ini diadopsi oleh 196 negara pada COP21 yang digelar di Paris, Perancis, pada 12 Desember 2015.

Perjanjian Paris merupakan tonggak penting dalam proses perubahan iklim multilateral karena, untuk pertama kalinya, perjanjian yang mengikat menyatukan semua negara untuk memerangi perubahan iklim dan beradaptasi terhadap dampaknya.