Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar jadi peserta Pilpres 2024 ke KPU.  (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
Nasional

AMIN Minta ke MK Pemilihan Ulang, Tanpa Prabowo Gibran atau Ganti Cawapres

  • Tim Hukum Nasional (Timnas) AMIN mepaparkan dugaan kecurangan yang terjadi. Mereka menyoroti berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pencoblosan.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pemilihan Presiden 2024, dengan alasan karena terjadi kecurangan. Mereka meminta agar dilakukan pemilihan ulang, tanpa pasangan calon nomor urut 02.

Ia menegaskan, pemilu kali ini bukanlah hal yang biasa. Namun, merupakan titik klimaks dari sebuah proses panjang penggerogotan atas demokrasi. Di mana, praktik intervensi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan secara perlahan terkikis.

“Oleh karena itu Yang Mulia,  di hadapan Yang Mulia kini terbentang jalanan demokrasi kita. Di pundak Yang Mulia terpikul tanggung jawab yang amat besar untuk menentukan arah masa depan demokrasi kita apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah republik dengan rule of law atau rule by law,” tegas Anies.

Tim Hukum Nasional (Timnas) AMIN mepaparkan dugaan kecurangan yang terjadi. Mereka menyoroti berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pencoblosan.

Pada pendaftaran, mereka mempermasalahkan partisipasi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), itu mendaftar berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial.

Putusan tersebut diketok pada sidang yang dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman. Belakangan dinyatakan ada pelanggaran etik di balik putusan MK itu, Anwar Usman pun dicopot dari posisi Ketua MK.

Dalam proses pemilu, dinilai telah terjadi upaya curang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Pihak AMIN menuding adanya praktik seperti pembagian bantuan sosial (bansos) dan pengerahan aparat.

Selain itu, dalam proses pencoblosan, diduka ada kecurangan, seperti adanya surat suara yang sudah tercoblos.

Dari sejumlah argumen, AMIN meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 02. Serta, dilakukannya pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024,” kata anggota THN AMIN, Bambang Widjojanto (BW), membacakan petitum di Gedung MK, pada Rabu, 27 Maret 2024.

“Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” sambungnya.

Dalam petitum, THN Timnas AMIN menyertakan alternatif. Yaitu, pemilu ulang tetap melibatkan Prabowo, tetapi harus mengganti cawapresnya.

“Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 02 atas nama Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden,” tukas BW.

Berikut ini merupakan petitum lengkap AMIN:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu 20 Maret 2024 pukul 22:19 WIB sepanjang diktum satu.

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024

4. Menyatakan batal keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023.

Sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

6. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan professional.

9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Atau

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu 20 Maret 2024 pukul 22:19 WIB sepanjang diktum satu.

3. Menyatakan Diskualifikasi calon Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

4. Menyatakan batal keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.

5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.

6. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan professional.

9. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.