Warga membawa anaknya berkunjung ke mal Senayan City, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Anak-Anak Boleh Masuk Mal, APPBI Berharap Jumlah Kunjungan Naik 10 Persen

  • JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta resmi diperpanjang dari 21 September - 4 Oktober 2021.Dalam kebijakan terseb
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta resmi diperpanjang dari 21 September - 4 Oktober 2021.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menjalankan uji coba aturan baru, yakni memperbolehkan pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan. Artinya, anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk ke mal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengungkapkan, aturan tersebut juga berlaku di Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Meskipun demikian, kunjungan tersebut harus berada di bawah pengawasan dan pendampingan orang tua. Hal ini menjadi syarat penting yang harus dipatuhi.

"Pusat perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki SOP yang dapat diterapkan sewaktu-waktu jika ada indikasi jumlah pengunjung melebihi kapasitas maksimal," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 27 September 2021.

Ia pun berharap, kelonggaran tersebut dapat meningkatkan jumlah kunjungan di pusat perbelanjaan minimal 10%. Untuk aturan di pusat perbelanjaan sendiri, pihaknya mengaku telah menerapkan dua protokol COVID-19, yaitu protokol kesehatan dan wajib vaksinasi.

Penerapan kedua protokol tersebut bertujuan untuk memastikan pengunjung pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat. Seluruh mal juga telah memastikan prokes ini dengan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Protokol tersebut tidak berarti menggantikan protokol kesehatan yang telah diterapkan sejak awal, seperti menggunakan  masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya,” katanya.

Terkait hal ini, pemerintah pun diminta untuk lebih cermat memastikan situasi dan kondisi masyarakat. Pasalnya, belum lama ini dilaporkan telah terdeteksi ribuan orang positif COVID-19 dalam pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi.

Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Seperti diketahui, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

Oleh karena itu, lanjutntya, pusat perbelanjaan terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar COVID-19 dalam memasuki gedung.