Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan di Internet meliputi Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga dan lain sebagainya
Fintech

Anak-Anak di Bawah Umur 10 Tahun Mulai Terjerat Judi Online Gara-Gara Modus Ini

  • Judi online ini menyasar kalangan yang rentan, terutama anak-anak di bawah umur 10 tahun. Bahkan, data menunjukkan lebih dari 47 ribu anak-anak usia di bawah 10 tahun telah terlibat dalam aktivitas judi online.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengungkap ancaman serius dari judi online yang semakin meluas. Saat ini, modus baru yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyamarkan situs-situs judi sebagai platform investasi dan gim online.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Hokky Situngkir, para pelaku mengelabui masyarakat dengan menawarkan skema investasi palsu, di mana konsumen dituntun untuk menaruh uang dengan janji keuntungan besar. 

Padahal, uang yang sudah dimasukkan pada akhirnya akan hilang, karena semua itu hanyalah kamuflase untuk permainan slot yang menyamarkan judi online.

"Modus yang digunakan sangat licik, seolah-olah ini adalah investasi. Masyarakat yang tidak tahu akhirnya menaruh uang dan tergiur dengan iming-iming keuntungan. Namun di balik itu semua, ini adalah permainan slot yang menyebabkan uang mereka lenyap," ujar Hokky Situngkir saat diskusi di acara bertajuk Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman, yang diadakan oleh GoTo Financial di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024. 

Judi Online Menargetkan Anak-Anak di Bawah Umur

Selain menyamar sebagai situs investasi, Hokky juga mengungkap bahwa judi online kini juga hadir dalam bentuk permainan game online yang berbahaya bagi anak-anak, pelajar, dan mahasiswa. 

Judi online ini menyasar kalangan yang rentan, terutama anak-anak di bawah umur 10 tahun. Bahkan, data menunjukkan lebih dari 47 ribu anak-anak usia di bawah 10 tahun telah terlibat dalam aktivitas judi online.

"Ini sangat mengkhawatirkan karena anak-anak yang menjadi korban. Kampanye untuk menyadarkan masyarakat sangat penting, karena yang kita lawan adalah sistem, algoritma mesin judi ini," jelasnya.

Ancaman ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial keluarga, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban, terutama anak-anak. 

Kasus-kasus kecanduan judi di kalangan anak-anak ini telah mendorong pemerintah untuk terus memperkuat kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.

Transaksi Judi Online Tembus Rp 5,6 Triliun

Seiring berkembangnya teknologi, modus operandi judi online juga ikut berubah. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa transaksi judi online kini telah melibatkan dompet digital atau e-wallet. 

Berdasarkan catatan Kemenkominfo, transaksi melalui e-wallet yang terkait dengan judi online telah mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp5,6 triliun.

"Kami menemukan bahwa penggunaan e-wallet sebagai media transaksi judi online kini semakin marak, dengan nilai transaksi lebih dari Rp5,6 triliun. Ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," ujar Budi Arie dalam acara yang sama.

Pemerintah telah meminta pemblokiran 573 akun e-wallet yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online kepada Bank Indonesia (BI). Selain itu, 7.599 rekening bank yang terlibat juga diajukan pemblokirannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami telah mengajukan pemblokiran ribuan rekening yang terkait dengan judi online, serta 573 akun e-wallet, termasuk 16 akun Gopay, yang kami temukan digunakan dalam transaksi judi online," tambahnya.

Kerugian Judi Online Mencapai Rp 600 Triliun

Tidak hanya berdampak pada aspek keuangan masyarakat, Budi Arie juga mengungkap bahwa sejak 2017 hingga September 2024, transaksi judi online di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp600 triliun. Jumlah ini sangat besar dan tidak memberikan nilai tambah apapun bagi perekonomian bangsa.

"Saya melihat bahwa peningkatan literasi keuangan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, sebagaimana dilaporkan oleh OJK, tidak menutup fakta bahwa judi online terus berkembang pesat. Sejak 2017 hingga sekarang, transaksi judi online telah mencatatkan kerugian lebih dari Rp600 triliun, ini adalah kerugian besar bagi bangsa," ujar Budi.

Menurutnya, selain kerugian ekonomi, judi online juga memberikan dampak buruk terhadap kondisi psikologis masyarakat. Banyak kasus depresi, perceraian, hingga tindakan kriminal seperti pembunuhan, yang berhubungan dengan kecanduan judi online.

Upaya Pemerintah Memberantas Judi Online

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo terus berupaya secara maksimal untuk memberantas judi online di Tanah Air. Sejak tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024, lebih dari 4,7 juta konten terkait judi online telah diblokir oleh Kemenkominfo. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus akses ke situs-situs judi online yang terus meresahkan masyarakat.

"Pemerintah tidak tinggal diam. Sejak 2017 hingga sekarang, lebih dari 4,7 juta konten judi online telah kami blokir. Upaya ini akan terus kami tingkatkan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi target utama dari pelaku judi online ini," tegas Budi Arie.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap masyarakat semakin waspada terhadap ancaman judi online, terutama bagi orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas digital anak-anak mereka. Kampanye kesadaran dan edukasi terus digencarkan agar masyarakat dapat menghindari jebakan investasi palsu dan permainan judi online yang semakin mengancam.