Warga membawa anaknya berkunjung ke mal Senayan City, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

Anak-anak Sudah Boleh Masuk Mal, Tapi Ada Syaratnya !

  • pembaruan aturan PPKM memperbolehkan penduduk usia di bawah 12 tahun boleh masuk mall.

Foto

Ismail Pohan

Pemerintah telah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki Pusat Perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Hal ini seiring dengan penurunan level PPKM di wilayah-wilayah tersebut.

Namun pelonggaran yang diberikan terhadap anak-anak untuk masuk mal diberikan tetap dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.

Meski adanya pelonggaran itu, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus mengatakan bahwa Pusat Perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki SOP yang dapat diterapkan sewaktu-waktu jika ada indikasi atau terdeteksi jumlah pengunjung melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan.

Saat ini Pusat Perbelanjaan memberlakukan protokol tambahan, yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Protokol wajib vaksinasi yang manjadi syarat masuk mal tidak meniadakan atau mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.

Pemberlakuan kedua protokol itu bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di Pusat Perbelanjaan dalam keadaan sehat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia