<p>Manajemen emiten tambang PT Borneo Olah Sarana Tbk (BOSS) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) / Dok. Perseroan</p>
Korporasi

Anak BOSS Digugat PKPU, Borneo Olah Sarana Bayar Utang dari Jual Batu Bara

  • PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) yakin dapat menyelesaikan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami entitas anak perseroan PT Pratama Bersama (PB) akibat gugatan para krediturnya dengan saling menguntungkan.

Korporasi

Reky Arfal

JAKARTA – PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) yakin dapat menyelesaikan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami entitas anak perseroan PT Pratama Bersama (PB) akibat gugatan para krediturnya dengan saling menguntungkan.

Direktur Utama PT BOSS, Freddy Tedjasasmita, sedang berupaya menyusun proposal perdamaian PKPU dengan pertimbangan beberapa faktor khususnya kinerja keuangan pesero untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan solusi yang saling menguntungkan bagi PB dan para kreditur.

Emiten konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian hasil tambang ini berencana melakukan penyelesaian utang dari dana kas internal, yaitu dengan menjual batu bara dari PB.

Saat ini, BOSS dengan anak usahanya sedang bersiap untuk melakukan produksi dan komersialisasi batu bara pada pit tambang dari PB.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2020, PB memiliki cadangan terbukti batu bara (proven) sebesar 8.876.000 ton dan cadangan terkira (probable) sebesar 1.954.000 ton serta dengan indeks harga batu bara yang cukup baik dan memadai sekitar kurang lebih US$85 untuk GAR 6.322 kcal.

BOSS, lanjut Freddy, sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah seperti melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk proyeksi produksi batu bara dengan dinas pertambangan setempat.

Freddy berkeyakinan punya kemampuan yang cukup untuk memenuhi semua kewajiban khususnya pada PT PB.

“Cadangan batu bara tersebut masih memadai dan mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban dari PB,” tuturnya.

Sebagai catatan, tahapan proses yang akan dihadapi oleh BOSS dan PB jika tidak memenuhi keputusan PKPU sementara ini, berakibat PT PB akan jatuh kepada PKPU Tetap hingga mencapai 270 (dua ratus tujuh puluh hari) dari Putusan.

Saat ini BOSS sedang menunggu jadwal dari pengurus PKPU yang akan digelar pada 1 April 2021 mendatang. (SKO)