Anak Buah Sri Mulyani Tepis Isu Setiap Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, buka suara terkait isu yang mengatakan setiap pemilik nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib bayar pajak.
Nasional
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, buka suara terkait isu setiap pemilik KTP atau nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib bayar pajak yang beredar di masyarakat.
Yon Arsal mengatakan, dalam hal ini tidak ada perubahan baik dari segi kewajiban membayar pajak. Masyarakat yang tidak memiliki kewajiban tetap tidak perlu membayar pajak.
"Karena kan tentu ada kewajiban subjektif dan kewajiban objektif. Kalau tidak punya objeknya kan tidak perlu bayar pajak juga," kata Yon Arsal dalam Podcast Cermati DJP pada Kamis, 29 Desember 2022.
- RI Bakal Lelang 6 Blok Migas Lagi pada 2023
- Pemerintah Terbitkan Harga Acuan 6 Komoditas Pangan, Ini Daftarnya
- Kolaborasi Perbankan dan Fintech Menguat Sepanjang 2022, Potensinya Masih Terbuka
- Laba November Melesat 82 Persen, ASDP Optimistis Untung Rp534 Miliar Akhir 2022
Staf Kemenkeu ini mengungkapkan perubahan tersebut merupakan sistem yang akan memudahkan pelaku wajib pajak serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku administrator.
Jika semua data menjadi lebih rapi dan terintegrasi, proses memadankan data, pengawasan dan pemberian pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih mudah dilakukan.
Bahkan jika nantinya hal ini telah diterapkan dengan baik masyarakat tidak perlu banayk membawa kartu NPWP. Lalu DJP bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada para wajib pajak karena sudah terintegrasi.
Menurutnya dalam hal ini, Indonesia sebenarnya sudah jauh tertinggal dengan negara lain, yang sebelumnya telah lebih dulu menerapkan dalam bentuk Social Security Number (SSN).
Namun Yon menyadari masih perlu sosialisasi mendalam kepada masyarakat agar memahami mekanisme keseluruhan pergantian NIK menjadi NPWP dapat berjalan optimal.