Pengunjung mengamati mesin produksi tekstil terkini pada pameran Indo Intertex-Inatex 2023 di Jakarta International Expo Kemayoran. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Makroekonomi

Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Cara Atasi Gempuran Impor di Industri Tekstil

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sebenarnya telah memberikan banyak kebijakan fiskal untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) impor.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah memberikan banyak kebijakan fiskal untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari gempuran barang impor.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan hal ini termasuk mengenakan tarif bea masuk tindak pengamanan (BMTP) maupun bea masuk antidumping (BMAD).

"Kalau kita liat bea masuk antidumping ini memang biasanya terkait unfair trade, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Ini terjadi dalam bentuk lonjakan volume impor, biasanya kita terapkan bea masuk anti dumping atau bea masuk pengamanan," ujar Febrio dalam konferensi pers virtual APBN Kita Juni 2024 di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Menurut Febrio bahkan pemerintah telah melakukan tarif ganda untuk tekstil impor yang dikenakan melalui dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Terkait produk tekstil yang telah ada tindakan pengamanan perdagangannya pertama berupa BMAD terhadap pakaian, berupa polyester staple fiber. Kebijakan ini sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010 dan terkahir ditetapkan lagi pada 2022 yang berlaku sampai 2027.

Selain itu ada yang berupa BMTP atas impor produk benang yang masih berlaku selama 3 tiga tahun hingga Mei 2026. Lalu, BMTP atas impor tirai yang dikenalan selama 3 tahun dan berlaku sampai Mei 2026. Adapula BMTP atas impor pakaian selama 3 tahun yang berlaku sampai November 2024.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan BMTP impor pakaian hingga November 2024. Namun demikian, Febrio memastikan otoritas fiskal siap mengenakan tarif lebih tinggi pada tekstil impor jika ada permintaan dari kementerian/lembaga terkait.

Dia menegaskan penerapan biaya antidumping dengan nilai yang lebih tinggi juga akan diterapkan bilamana lonjakan impor dari negara tertentu yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Kemenkeu pun telah melakukan harmonisasi dengan berbagai pihak atas dugaan banjir dumping produk pertekstilan ini.

Saat ini kata Kepala BKF ini, bea masuk antidumping untuk serat sebesar 0-5%, benang 5-10%, kain lembaran 10-15%, karpet permadani 20-25 persen, tarif tirai produk lainnya 25%, pakaian jadi 20-25%.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kebijakan BMAD sudah dirapatkan dalam sidang kabinet bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Adapun, langkah ke depannya, penerapan tarif untuk produk-produk teksil, garmen, alas kaki, elektronik, keramik dan tas masih menunggu surat keputusan yang berlaku antara Kemendag maupun Kemenperin.

"Ini terutama berkaitan dengan keinginan untuk bisa memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri dari persaingan yang adil dan tidak wajar terutama dari barang-barang dari negara-negara yang memiliki surplus (produksi)," pungkasnya.