PT Indofarma Tbk (INAF)
Fintech

Anak Usaha Indofarma Ketahuan Utang Pinjol Rp40 Miliar Tanpa Tujuan Jelas

  • PT Indofarma Tbk mengumumkan bahwa nilai transaksi pinjaman online (pinjol) mencapai Rp40 miliar, yang diambil dalam dua tahap.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA -  PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) mengumumkan bahwa nilai transaksi pinjaman online (pinjol) mencapai Rp40 miliar, yang diambil dalam dua tahap. 

Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, menjelaskan bahwa anak usaha indofarma, PT Indofarma Global Medika (IGM) memperoleh pinjaman dari perusahaan fintech senilai Rp40 miliar, yang terbagi menjadi dua tahap: tahap pertama pada Agustus 2022 senilai Rp20 miliar dan tahap kedua pada November 2022 juga senilai Rp20 miliar.

Yeliandriani mengatakan, penerimaan pinjaman pada tahap pertama tersebut digunakan oleh unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), namun tanpa tujuan yang jelas.

"Penerimaan pinjaman tahap pertama pada Agustus 2022 digunakan oleh unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) tanpa tujuan yang jelas, sedangkan pinjaman tahap kedua sebesar Rp20 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman tahap pertama," kata Yeliandriani melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip pada Jumat, 28 Juni 2024.

Yeliandriani menambahkan bahwa semua pinjaman online yang ditarik pada tahun 2022 tersebut telah dilunasi pada tahun yang sama.

Terendus BPK

Terungkapnya transaksi pinjaman online ini menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan (fraud) dalam transaksi pinjaman di anak usaha Indofarma, yaitu PT IGM. 

Beberapa aktivitas yang terindikasi fraud antara lain transaksi jual beli fiktif, penempatan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, kerjasama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, serta penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan pelanggan.

Restitusi Pajak

Dalam lembar klarifikasi yang sama, Yeliandriani juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah dana restitusi pajak yang tidak dilaporkan. Berdasarkan laporan BPK terdapat restitusi pajak sebesar Rp62,01 miliar yang belum dicatat dalam pembukuan perusahaan. Dana ini masuk ke rekening BCA sebesar Rp 43,46 miliar dan ke Bank Permata sebesar Rp 18,55 miliar.

Dia menegaskan bahwa saat ini dana restitusi pajak dianggap sudah diterima dan dicatat sebagai beban perusahaan. Mengenai transaksi tanpa underlying transaction, Indofarma menjelaskan bahwa ada pengeluaran uang yang dicatat sebagai beban pokok penjualan pada anak usaha perseroan yang tidak didukung oleh dokumen yang memadai.

Asuransi Purnajabatan

Untuk temuan pembayaran asuransi purnajabatan yang melebihi ketentuan, ia menjelaskan ada dua kondisi yang menyebabkan hal ini. Pertama, premi asuransi purnajabatan untuk direksi dan dewan komisaris anak usaha dibayarkan sesuai dengan SK pengangkatan, namun terdapat anggota yang diberhentikan sebelum masa jabatannya habis.

Direksi dan dewan komisaris perseroan serta anak usaha mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh perusahaan tanpa mengurangi perhitungan asuransi purnajabatan. Penetapan tunjangan asuransi purnajabatan untuk direksi dan dewan komisaris juga mencakup iuran BPJS Ketenagakerjaan.