Minyak goreng kemasan dua liter seharga Rp28.000 di pasar ritel modern Transmasrt Pluit Village
Nasional

Anak Usaha Indofood SIMP Jelaskan Soal Kepemilikan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deli Serdang

  • Emiten crude palm oil (CPO) PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) yang merupakan anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) angkat bicara soal kepemilikan minyak goreng yang menumpuk pada sebuah gudang di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Emiten crude palm oil (CPO) PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) yang merupakan anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) angkat bicara soal kepemilikan minyak goreng yang menumpuk pada sebuah gudang di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Sebelumnya, kepolisian setempat bersama Satgas Pangan menemukan tiga gudang yang menyimpan sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng yang harusnya didistribusikan ke masyarakat. Salah satunya gudang tersebut adalah milik SIMP.

Menanggapi hal tersebut, manajemen SIMP mengatakan bahwa minyak goreng produksi perseroan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan milik grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Deli Serdang. 

“Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan,” tulis manajemen dalam siaran pers, Sabtu, 19 Februari 2022.

Manajemen menjelaskan bahwa 1,1 juta kilogram minyak goreng hasil temuan tersebut setara dengan 80.000 karton untuk 2-3 hari pengiriman. Semua stok yang tersedia merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan SIMP untuk beberapa hari ke depan. 

Setelah memenuhi kebutuhan sendiri, selebihnya produk milik perseroan akan dijadikan minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton per bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern yang berada di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan dan Jambi. 

“SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan,” tutupnya.