Anak Usaha Waskita Karya Dapat Restu Tunda Bayar Utang
- Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya Realty (WKR) mengantongi restu untuk menunda pembayaran kupon dan perpanjangan jangka waktu pembayaran utang.
BUMN
JAKARTA – Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya Realty (WKR) mengantongi restu untuk menunda pembayaran kupon dan perpanjangan jangka waktu pembayaran utang.
Utang yang dimaksud adalah Medium Term Notes III Waskita Karya Realty Tahun 2022. Kedua bank yang menyetui Keputusan tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
Ada tiga hal yang disepakati, pertama, menyetujui perpanjangan Jangka Waktu MTN III WKR 2022 semula tiga tahun sejak tanggal penerbitan menjadi tiga tahun sembilan bulan sejak tanggal penerbitan. Kedua, menyetujui untuk penundaan pembayaran kupon MTN Tahap I s/d IV selama 1 periode kupon tiga bulan.
Baca juga: Dikejar Utang Obligasi, Dua RUPO Waskita Karya Tak Penuhi Kuorum
Ketiga, menyetujui perubahan terhadap Perjanjian Penerbitan MTN dan perubahan terhadap tabel lampiran pada Perjanjian Penerbitan MTN sehubungan dengan keputusan diatas.
“Dengan dilakukannya restrukturisasi atas MTN III WKR 2022 diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKR,” President Director, Muhammad Hanugroho dalam keterbukaan informasi, Rabu 20 Desember 2023.
Sebagai informasi, MTN III WKR 2022 telah diterbitkan PT Waskita Karya Realty dengan jumlah sebesar Rp475 miliar.
Medium Term Notes adalah jenis instrumen surat berharga berbasis hutang (bridging finance) yang diterbitkan oleh perusahaan yang membutuhkan pembiayaan selama jangka waktu tertentu. Aset yang dijadikan sebagai jaminan, umumnya berbentuk clean basis yaitu jaminannya bukan aset perusahaan yang telah atau sedang dijadikan jaminan.