Proyek exit tol Brebes Timur yang dibangun oleh PT Waskita Karya Toll Road, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) / Facebook Waskita Karya
Industri

Anak Usaha Waskita Karya Kucurkan Utang Rp612 Miliar untuk Bangun Tol

  • Pinjaman dikucurkan kepada PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku kontraktor pembangunan jalan tol ruas Cimanggis-Cibitung.

Industri

Fajar Yusuf Rasdianto

JAKARTA – Emiten pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melalui anak usahanya PT Waskita Toll Road (WTR) memberikan pinjaman tunai senilai Rp612,12 miliar untuk pembangunan tol. Pinjaman dikucurkan kepada PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku kontraktor pembangunan jalan tol ruas Cimanggis-Cibitung.

Dinukil dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pemberian kredit ini diberikan dengan porsi 30% untuk kredit investasi. Sedangkan sisanya untuk kebutuhan operasional pembangunan tol.

“Bunga atas fasilitas ini adalah 17% per tahun dari jumlah utang pinjaman yang terutang,” tulis keterangan yang ditandatangani Senior Vice President Corporate Secretary Shastia Hadiarti, dikutip Selasa 15 September 2020.

Jangka waktu pinjaman ini akan jatuh tempo pada 14 September 2021, dan berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian. Utang pokok, beserta embel-embelnya, termasuk bunga, pajak, dan denda wajib dilunasi dalam satu kali pembayaran.

Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa jangka waktu pinjaman pemegang saham yaitu sampai dengan tanggal 14 September 2021, berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian.

Nilai transaksi ini mencapai 2,37% dari ekuitas WKST yang sebesar Rp25,82 triliun pada Juni 2020. Sementara untuk WTR, pinjaman ini setara dengan 2,88% dari nilai ekuitasnya pada Juni lalu yang mencapai Rp21,25 triliun.

Transaksi yang dilakukan merupakan ini merupakan aksi afiliasi perseroan mengingat CCT saat ini masih menjadi anak perusahaan WTR. WTR tercatat memiliki 90% saham di CCT. Sementara WSKT memiliki 81,47% dari modal disetor WTR.

“Demikian pula transaksi ini memerlukan pendapat kewajaran atas transaksi dari kantor penilai publik, karena transaksi yang dilakukan oleh CCT dan WTR melebihi 0,5% dari modal disetor WTR dan melebihi jumlah Rp5 miliar,” tukas manajemen. (SKO)