Anak Usaha Waskita Karya Raih Fasilitas Kredit dari Bank BJB Senilai Rp114,62 Miliar
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengungkapkan entitas anak usahanya, PT Waskita Karya Infrastruktur telah menandatangani addendum perjanjian kredit
Nasional
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengungkapkan entitas anak usahanya, PT Waskita Karya Infrastruktur telah menandatangani addendum perjanjian kredit No. 09 tanggal 20 Mei 2022 atau restrukturisasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis perseroan di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 24 Mei 2022, jumlah fasilitas kredit tersebut senilai Rp114,62 miliar dengan jangka waktu kredit sampai dengan 31 Desember 2025.
"Dengan dilakukannya addendum perjanjian kredit ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan dan kelangsungan usaha serta kondisi keuangan perseroan," jelas Manajemen Waskita Karya.
- Mantap! 7 Perusahaan Indonesia Masuk Daftar 2000 Perusahaan Publik Terbesar Versi Forbes! Ini Daftarnya
- 5 Aset Kripto Ini Diprediksi Akan Bearish di Minggu Keempat Mei 2022
- Rogoh Kocek Rp3,5 Triliun, Sinar Mas Land Beli Gedung di Pusat Kota London
Adapun poin-poin pada fasilitas kredit investasi yakni, adanya perpanjangan waktu relaksasi pembayaran pokok atau tidak ada pembayaran pokok dari sebelumnya Maret 2023 menjadi 12 bulan sejak penandatanganan.
Kemudian pembayaran angsuran pokok selama masa grace period dilaksanakan, dan kewajiban bunga yang telah ditangguhkan untuk periode April 2021 - Maret 2022 sebesar 5,5% p.a dibayar secara pro rata pada April 2023 - Desember 2025.
Untuk suku bunga Mei 2022 - Maret 2023 sebesar 5% p.a dan sebesar 5,5 p.a ditangguhkan dan dijadwalkan pada April 2023 - Desember 2025 secara pro rata. Terakhir, suku bunga dibayar secara penuh sebesar 10,5% pada April - Desember 2025.
Selain itu addendum juga mencakup jumlah fasilitas kredit modal kerja R/C terbatas senilai Rp38,88 miliar dengan jangka waktu kredit sampai 20 April 2023.
Lebih rinci lagi, poinnya mengenai pembayaran angsuran pokok dilakukan setiap penerimaan tagihan dari customer menggunakan mekansime cash waterfall. Kemudian kewajiban bunga KMK Aplofend telah ditangguhkan akan dijadwalkan dibayar maksimal 12 bulan setelah penandatanganan addendum. Selanjutnya, pembayaran bunga KMK RC terbatas dibayarkan penuh sebesar 10% p.a