Ilustrasi gedung KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)
Nasional

Anggaran 2025 Melorot, KPK Ajukan Tambahan Rp117 Miliar

  • Secara spesifik, KPK menerima anggaran sebesar Rp1,316 triliun pada tahun 2023 dan Rp1,377 triliun pada tahun 2024. Namun, pagu indikatif yang tersedia saat ini hanya sebesar Rp1,23 triliun, artinya masih ada selisih anggaran sebesar Rp139,74 miliar dibandingkan dengan tahun 2023 dan 2024. 

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan anggaran tambahan sebesar Rp117,12 miliar untuk tahun anggaran 2025. 

KPK mengklaim tambahan anggaran ini diperlukan untuk mendukung berbagai program penting, termasuk manajemen dan program pencegahan serta penindakan kasus korupsi.

"Kepada pimpinan Komisi I DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117 miliar," ungkap ketua KPK Nawawi Pomolango.

Anggaran KPK pada tahun 2025 diperkirakan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Secara spesifik, KPK menerima anggaran sebesar Rp1,316 triliun pada tahun 2023 dan Rp1,377 triliun pada tahun 2024. 

Namun, pagu indikatif yang tersedia saat ini hanya sebesar Rp1,23 triliun, artinya masih ada selisih anggaran sebesar Rp139,74 miliar dibandingkan dengan tahun 2023 dan 2024. 

"turun sebesar Rp139,74 miliar, penurunan anggaran KPK jika dibandingkan dengan Dipa KPK 2024," tambah Nawawi.

Adanya selisih pagu indikatif menjadi tantangan tersendiri bagi KPK dalam melaksanakan tugasnya secara efektif.

Meskipun menghadapi kendala pagu indikatif, KPK telah menunjukkan kinerja yang baik di sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Pada tahun 2023, KPK berhasil mengumpulkan PNBP sebesar Rp398,7 miliar. Kemudian hingga 31 Mei 2024, PNBP yang diperoleh mencapai Rp267,23 miliar. 

Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan KPK terhadap penerimaan negara di luar pajak. "Ini PNBP KPK tertinggi diterima dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," ungkap Nawawi.

Untuk tahun 2025, KPK memiliki tujuh proyek prioritas yang harus dijalankan. Proyek-proyek tersebut mencakup rekomendasi kebijakan terkait Rancangan Undang-Undang KPK, pendidikan antikorupsi di 78 lembaga, dan perancangan pusat data analitik pemberantasan korupsi. 

Ketujuh proyek ini dianggap krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Secara keseluruhan, KPK membutuhkan tambahan anggaran untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program-program prioritas tersebut. 

Tambahan anggaran ini diharapkan dapat mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi secara lebih efektif dan efisien. 

Dengan anggaran yang memadai, KPK diharapkan dapat terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan korupsi di tanah air, sesuai dengan mandat dan tanggung jawabnya sebagai lembaga antikorupsi utama di Indonesia.

KPK berharap mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dan DPR agar bisa tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya.