logo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Nasional

Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,99 Triliun, Ini Rinciannya

  • Kementerian Keuangan memangkas anggaran 2025 sebesar Rp8,99 triliun yang semula sebesar Rp53,19 triliun kini berkurang menjadi Rp44,20 triliun, serta mengurangi belanja non-prioritas tanpa memotong gaji pegawai.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan efisiensi anggaran untuk tahun 2025 dengan total pemangkasan sebesar Rp8,99 triliun. Lewat kebijakan ini, alokasi anggaran Kemenkeu yang semula sebesar Rp53,19 triliun kini berkurang menjadi Rp44,20 triliun. Total efisiensi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI.

“Kami mohon persetujuan dari Komisi XI pagu anggaran Kemenkeu yang tadinya Rp53,19 triliun, efisiensinya Rp8,99 triliun, sehingga anggaran Kemenkeu 2025 menjadi Rp44,20 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis.

Efisiensi Berdasarkan Program

  • Kebijakan Fiskal : Dari Rp59,19 miliar menjadi Rp11,84 miliar (pemangkasan Rp47,35 miliar).
  • Pengelolaan Penerimaan Negara : Dari Rp2,39 triliun menjadi Rp1,67 triliun (pemangkasan Rp716,02 miliar)
  • Pengelolaan Belanja Negara : Dari Rp45,45 miliar menjadi Rp8,27 miliar (pemangkasan Rp37,18 miliar)
  • Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko : Dari Rp238,14 miliar menjadi Rp100,36 miliar (pemangkasan Rp137,78 miliar)
  • Dukungan Manajemen : Dari Rp50,47 triliun menjadi Rp42,41 triliun (pemangkasan Rp8,05 triliun).

Efisiensi Berdasarkan Pos Belanja

  • Alat Tulis Kantor (ATK): Dari Rp213 miliar menjadi Rp42,2 miliar.
  • Kegiatan Seremonial: Dari Rp7,8 miliar menjadi Rp3,32 miliar.
  • Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: Dari Rp289,5 miliar menjadi Rp58,2 miliar.
  • Diklat dan Bimbingan Teknis (Bimtek): Dari Rp24,7 miliar menjadi Rp4 miliar dengan metode daring.
  • Kajian dan Analisis: Dari Rp18,9 miliar menjadi Rp5,07 miliar.
  • Honor Kegiatan dan Jasa Profesi: Dari Rp170,9 miliar menjadi Rp58 miliar.
  • Percetakan dan Suvenir: Dari Rp97,39 miliar menjadi Rp6,63 miliar.
  • Perjalanan Dinas: Dari Rp1,53 triliun menjadi Rp709,7 miliar.

Fokus Efisiensi dan Kebijakan

Meskipun terjadi pemangkasan di berbagai sektor, belanja gaji pegawai tetap tidak mengalami perubahan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Selain itu, Kemenkeu tetap memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi (IT) serta pembangunan gedung dengan evaluasi yang lebih ketat.

Langkah efisiensi ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara dan mengalokasikan dana untuk sektor yang lebih prioritas. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola keuangan negara serta meningkatkan kinerja kementerian dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah juga menetapkan target pendapatan negara dalam APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun, sedikit lebih tinggi dibandingkan proyeksi dalam RAPBN 2025 yang sebesar Rp2.996,9 triliun.

Seiring dengan kenaikan target pendapatan, belanja negara juga mengalami penyesuaian ke atas. Semula, dalam RAPBN 2025, belanja negara direncanakan sebesar Rp3.613,1 triliun, dalam APBN 2025 angkanya meningkat menjadi Rp3.621,3 triliun. 

Namun, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan penghematan anggaran dengan total target sebesar Rp306,69 triliun. Penghematan ini mencakup pemangkasan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta pengurangan dana transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun. 

Kemenkeu juga ditugasi untuk tetap menjaga defisit anggaran pada level  2,53% dari PDB. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal, dengan tetap mendorong belanja untuk program prioritas tanpa memperlebar defisit anggaran.