Presiden terpilih Prabowo Subianto anggarkan makanan bergizi gratis Rp71 triliun.
Nasional

Anggaran Kementerian Baru Era Prabowo Masih Digodok

  • Kementerian Keuangan telah bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyusun anggaran tersebut. Masukan dari Prabowo juga telah diperhitungkan dalam proses perumusan anggaran.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA –Di masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengklaim telah mengantisipasi kebutuhan anggaran pembentukan kementerian baru pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, dalam APBN 2025. Anggaran tersebut dipersiapkan guna mendukung program-program yang akan dijalankan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan presiden terpilih.

"Itu sudah dilakukan supaya apapun yang akan diputuskan oleh presiden terpilih, atau presiden nanti akan bisa dilakukan secara anggaran,” papar Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, dikutip, Kamis, 12 September 2024.

Ia menyampaikan, Kementerian Keuangan telah bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyusun anggaran tersebut. Masukan dari Prabowo juga telah diperhitungkan dalam proses perumusan anggaran. 

Meski demikian, keputusan final mengenai pembentukan kementerian baru masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tentunya ada (masukan Prabowo). Tapi, karena ini prosesnya berlanjut dan minggu depan DPR akan menentukan, jadi kita tunggu saja,” tambah Thomas.

Rencana Penambahan Kementerian

Prabowo dikabarkan berencana menambah jumlah kementerian di kabinetnya. Pernyataan ini semakin kuat setelah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan adanya kemungkinan tersebut. 

Di sisi lain, Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, UU nomor 39 tahun 2009, yang memberi kewenangan bagi presiden untuk menambah kementerian telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR untuk dibawa ke rapat paripurna.

Revisi Undang-Undang tersebut mencakup beberapa poin penting. Pasal 6A menambahkan aturan yang memungkinkan pembentukan kementerian baru secara mandiri, memberikan fleksibilitas bagi presiden dalam membentuk kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan. 

Pasal 9A menjelaskan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk mengubah struktur organisasi pemerintahan, sehingga dapat disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan nasional. 

Selain itu, Pasal 15 menghapus batas maksimum 34 kementerian, sehingga jumlah kementerian dapat ditentukan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, memungkinkan adaptasi yang lebih responsif terhadap tuntutan pemerintahan.

Sumber Anggaran Masih Dalam Pembahasan

Walaupun anggaran pembentukan kementerian baru sudah diantisipasi, rincian mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pembiayaan kementerian tersebut belum diumumkan secara resmi.

Dalam APBN 2025, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp491,2 triliun untuk Program Pengelolaan Belanja Lainnya pada kategori belanja non-Kementerian/Lembaga (K/L). Anggaran ini diharapkan dapat mengakomodir program-program prioritas pemerintahan baru.

Belanja non-K/L pada APBN 2025 mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya belanja Kementerian/Lembaga menjadi Rp1.160,09 triliun. Pergeseran ini mencerminkan fokus pemerintah dalam memperkuat kementerian dan lembaga agar mampu menjalankan program-program prioritas pemerintahan yang baru.

Dengan langkah antisipasi anggaran ini, diharapkan pemerintahan baru dapat berjalan lancar dan efektif dalam merealisasikan visi serta program yang telah direncanakan oleh presiden terpilih.