Nasional

Anggaran Naik, DPR Sahkan UU Otsus Papua Jilid II

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (otsus) Papua.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (otsus) Papua. Dengan demikian perubahan kedua atas Undang-Undang No.21/ 2001 tentang Otsus Papua ini resmi menjadi payung hukum penyaluran dana pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Dana Otsus Papua jilid II pun naik dari 2% Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi 2,25% DAU selama 20 tahun ke depan. Alokasi dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seluruh fraksi DPR sepakat untuk mengucurkan dana pembangunan bagi Papua dan Papua Barat. Pemerintah memproyeksikan dana otsus Papua dalam 20 tahun ke depan mencapai Rp234,6 triliun.

“Setuju,” ucap kompak seluruh fraksi DPR saat ditanyai pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco pada rapat paripurna, Kamis, 15 Juli 2021.

Terdapat 20 revisi yang tertuang dalam UU Otsus Papua jilid II ini. Pemerintah mengajukan 3 revisi dan 17 lainnya diajukan oleh DPR RI. Revisi itu juga memuat perubahan anggaran dan skema belanja dana otsus.

Pada Otsus jilid II, sebanyak 1% dana otsus disalurkan dalam bentuk block grant, sementara 1,25% lainnya berupa specific grant yang di earmark.

Untuk diketahui, Proyeksi dana itu melonjak dibandingkan kucuran dana otsus Papua jilid I periode 2002-2020 yang sebesar Rp138,65 triliun.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut sebanyak 60% pembangunan di Papua dan Papua Barat anggarannya bersumber dari dana otsus.

Selain Otsus, Pembangunan di Papua dan Papua Barat juga ditopang oleh dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah pusat telah mengucurkan dana TKDD senilai Rp702,3 triliun pada 2005-2021.

Adapun dana pembangunan yang bersumber dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) di Papua yang mencapai Rp251,29 triliun pada periode yang sama. Dibandingkan wilayah otonomi khusus lain, pemerintah memang mengucurkan dana yang lebih besar untuk Papua dan Papua Barat.

Hal ini tampak dari TKDD per kapita ke Provinsi Aceh yang sebesar Rp6,2 juta atau lebih rendah dibandingkan Papua yang sebesar Rp14,7 juta dan Papua Barat Rp10,2 juta.