<p>Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Makroekonomi

Anggaran Pilkada 2024 Terkumpul Rp36,61 Triliun

  • Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
Makroekonomi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran Pilkada 2024 melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah terkumpul Rp36,61 triliun dari dari Rp37,52 triliun atau 97 persen dari total target per 23 Agustus 2024.

Bendahara negara itu mengatakan dana Pilkada akan disebar untuk beberapa lembaga terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Dari daerah-daerah yang sudah mampu membayar Pilkada ini Rp37,52 triliun. Dilakukan hibah APBD ke KPU dan Bawaslu Rp36,61 triliun untuk penyelenggaraan Pilkada di seluruh daerah," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin, 2 September 2024.

Secara rinci, realisasi dana hibah yang akan disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp28,22 triliun, dan kepada Bawaslu sebesar Rp8,39 triliun. Dengan membayarkan hibah melalui Treasury Deposit Facility (TDF) kepada daerah yang sebenarnya mempunyai dana disana yakni Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat itu dibayarkan dalam bentuk surat berharga.

Nantinya, dana yang diberikan melalui TDF sebesar Rp67,9 miliar kepada 12 pemerintah daerah. Kemudian, Kementerian Keuangan juga melakukan intercept melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp555,4 miliar kepada 56 pemerintah daerah, dan melalui DBH sebesar Rp180,6 miliar kepada 24 pemerintah daerah.

Adapun, dana hibah adalah dana yang diberikan oleh pihak tertentu, seperti pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat kepada individu atau organisasi yang memenuhi kriteria tertentu tanpa mengharapkan imbalan. Hibah juga bisa diberikan oleh lembaga swasta atau perorangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.