<p>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Anggaran Subsidi Gaji Masih Sisa, Rencana Dibagikan Untuk Guru Honorer

  • Ida menyatakan pemerintah sudah menyalurkan dana Rp14,88 triliun untuk 12,4 juta pekerja penerima subsidi upah. Hingga kini, sisa anggaran yang belum terserap mencapai Rp22,86 triliun.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengusulkan sisa anggaran subsidi upah dialokasikan untuk guru honorer, baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama

Ida menyatakan pemerintah sudah menyalurkan dana Rp14,88 triliun untuk 12,4 juta pekerja penerima subsidi upah. Hingga kini, sisa anggaran yang belum terserap mencapai Rp22,86 triliun.

“Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemnaker akan dikembalikan ke Kemenkeu. Kemudian, karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi gaji/upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait,” kata Ida dilansir dari Antara, Jumat, 2 Oktober 2020.

Pernyataan Ida tersebut dikemukakan saat konferensi pers bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengenai tindak lanjut rekomendasi KPK terhadap program subsidi upah.

Total Anggaran Rp37,74 Triliun

Menurut Ida, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp37,74 triliun. Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi upah sehingga terdapat selisih anggaran di situ.

“Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program, kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara,” tambah Ida.

Pemberian subsidi upah ini menurut Ida, juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya kira ini momentum untuk memperluas kepesertaan guru honorer atau guru lainnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya kami berharap semakin banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat yang terdampak COVID-19,” ungkap Ida.

Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.

“Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara. Tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data,” ungkap Ida.

Syarat penerima bantuan upah adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran sampai Juni 2020. Mereka yang dapat bantuan adalah karyawan yang mendapat gaji/upah di bawah Rp5 juta serta memiliki rekening bank aktif.

Subsidi berupa dana Rp600.000 per bulan. Bantuan diberikan selama empat bulan pada Agustus-Desember 2020 yang dibayarkan setiap dua bulan sekali. (SKO)