<p>Menteri BUMN Erick Thohir saat mengunjungi kesiapan uji klinis fase 3 calon vaksin COVID-19 di Bandung, Selasa, 4 Agustus 2020/ Bumn.go.id</p>
Industri

Anggaran Vaksin Rp37 Triliun Takkan Andalkan APBN, Terus dari Mana Uangnya?

  • JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp37 triliun pada 2021 mendatang, anggaran ini naik hampir 10 kali lipat dibanding tahun ini Rp3,8 triliun. Melonjaknya anggaran vaksin dikarenakan pemerintah memang menagetkan vakinasi massal secara bertahap yang dimulai pada 2021 mendatang. ”Dana tahun ini Rp3,8 triliun, tahun depan secara […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp37 triliun pada 2021 mendatang, anggaran ini naik hampir 10 kali lipat dibanding tahun ini Rp3,8 triliun.

Melonjaknya anggaran vaksin dikarenakan pemerintah memang menagetkan vakinasi massal secara bertahap yang dimulai pada 2021 mendatang.

”Dana tahun ini Rp3,8 triliun, tahun depan secara multiyears Rp37 triliun,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin, 8 September.

Fokus pemerintah untuk vaksinasi massal tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran, nemun juga dibentuknya Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19. Tim ini diamanatkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 18/2020.

Dari Mana Uangnya?

Dalam prosesnya, dalam salah satu baleid Keppres tersebut berbunyi bahwa pembiayaan penanganan vaksin COVID-19 tidak sepenuhnya dibebankan dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

“Pendanaan tersebut dapat juga berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana dikutip dalam Keppres pasal 14.

Hal ini  sedikit menjawab teka-teki dipangkasnya anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasioanl (PEN) 2021. Dalam alokasi PEN 2021, pemerintah memangkas lebih dari tiga kali lipat anggaran PEN di sektor kesehatan menjadi  Rp25,40 triliun dari sebelumnya sebesar Rp87,55 triliun.

Tercatat, penyerapan dana PEN 2021 di sektor kesehatan akan digunakan untuk pengadaan vaksin COVID-19, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, penelitian dan pengembangan, serta bantuan iuran BPJS untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).