<p>Menteri BUMN Erick Thohir / Bumn.go.id</p>
Industri

Anggarannya Jumbo, Erick Thohir Terbitkan Regulasi Perketat PMN untuk BUMN

  • Pemerintah telah telah mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN sebesar Rp42 triliun pada 2021.

Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan aturan baru untuk mengawasi Penyertaan Modal Negara (PMN). Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor PER1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan regulasi ini bakal memperkuat transparansi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke BUMN sebagai modal negara. Dengan demikian, dana yang disuntik negara ke BUMN mampu digunakan secara lebih efektif, tepat guna, dan produktif.

“Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan resminya, Rabu 24 Maret 2021.

Baleid ini memuat aturan sanksi pelanggaran yang belum dirumuskan. Selain itu, Erick juga menjamin prinsip keterbukaan terhadap publik atas dana yang dikucurkan untuk BUMN ini. Sebab, lanjut Erick, tata kelola perusahaan yang baik adalah fondasi untuk mencapai performa yang baik pula.

Menanggapi hal ini, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai Permen ini dapat memperkokoh pengawasan pemerintah terhadap BUMN.

“BUMN itu usaha strategis pemerintah. Maka ketika bisnisnya terdampak COVID-19, beberapa mendapat privillege, salah satunya dengan PMN ini,” kata Yusuf kepada TrenAsia.com, Rabu, 24 Maret 2021.

Yusuf pun menilai terbitnya aturan ini merupakan hal lumrah. Pasalnya, Permen tersebut dapat mempermudah mekanisme penyaluran hingga pengawasan dana PMN menjadi lebih baik lagi.

“Iya saya kira di bawah asuhan pak Erick Thohir melakukan perubahan untuk mendorong kinerja BUMN. PMN ini jadi langkah tepat meningkatkan mekansime PMN di tengah pandemi,” tambah Yusuf

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran PMN sebesar Rp42 triliun pada 2021. Sama seperti tahun lalu, dana tersebut digunakan untuk memperbaiki kondisi BUMN terdampak COVID-19 sekaligus untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Anggaran tahun ini tercatat lebih rendah ketimbang realisasi PMN tahun 2020 yang mencapai Rp 56,28 triliun.

Di tahun lalu, pemerintah melakukan skema penyaluran PMN dalam dua pos. Hal itu antara lain untuk aksi korporasi serta menyelematkan BUMN yang terdampak COVID-19.

Pos pengeluaran PMN yang pertama bermuara di tujuh BUMN. Perusahaan yang menerima PMN tersebut antara lain PT PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan nominal terbesar mencapai Rp5 triliun.

Kemudian, PT Hutama Karya sebesar Rp3,5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp1,75 triliun, PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp1 triliun, , PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar, LPEI sebesar Rp5 triliun dan dukungan PMN non tunai kepada PT BPUI (Persero) sebesar Rp268 miliar.

Sementara, BUMN yang mendapat kucuran dana PMN karena bisnisnya terganggu pandemi meliputi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp6 triliun untuk penjaminan program KUR, kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM, kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp1,57 triliun.

Dana PMN sempat mengalami tren penurunan pada 2015 hingga 2018 silam. Dana tersebut pada 2015 mencapai Rp65,5 triliun. Nilainya berangsur-angsur turun menjadi Rp51,9 triliun di tahun 2016, Rp9,2 triliun pada 2017 dan menciut menjadi Rp3,6 triliun pada 2018.

Alokasi Dana PMN kemudian naik pada 2019 menjadi Rp 20,3 triliun dan meroket pada tahun lalu yang sebesar Rp 56,28 triliun.