Nasional

Anggota Komisi VII DPR : Wacana Penghapusan DMO Perlu Dikaji Mendalam

  • Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta agar pemerintah mengkaji lebih dalam terkait dengan adanya wacana penghapusan kebijakan skema DMO batu bara.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta agar pemerintah mengkaji lebih dalam terkait dengan adanya wacana penghapusan kebijakan skema Domestic Market Obligation (DMO) pada komoditas batu bara.

Wacana tersebut mencuat setelah Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menggodok rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk menggantikan skema DMO pada pemenuhan batu bara domestik yang saat ini digunakan.

Nantinya melalui skema tersebut, BLU akan bertugas untuk mengumpulkan iuran para perusahaan pertambangan batu bara untuk kemudian dana nya digunakan oleh PT PLN (Persero) (PLN) ataupun IPP (Independent Power Producer) untuk menutup selisih disparitas antara harga DMO dan harga pasar.

"Perlu kita kaji secara mendalam skema BLU ini. Karena secara umum ini menambah kelembagaan baru untuk penarikan iuran ekspor batu bara. Saya masih khawatir ini belum tentu berjalan secara efektif," jelas Mulyanto dalam keterangan persnya dikutip Jum’at, 14 Januari 2022.

Mulyanto menambahkan bila hasil iuran tersebut terhambat masuk ke PLN, maka ke depannya berpotensi menyulitkan PLN dalam membeli batu bara seharga pasar. Oleh karena nya ia meminta agar pemerintah hanya perlu mempertahankan kebijakan (DMO) yang saat ini sudah berjalan.

Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gajah Mada juga menyebutkan bahwa rencana tersebut tidak akan menyelesaikan masalah, namun justru menimbulkan masalah yang baru.

"Tidak ada jaminan bahwa PLN akan mendapatkan pasokan sesuai jumlah kebutuhannya meskipun PLN membeli sesuai harga pasar," ujar nya kepada Trenasia.com Jum;at 14 Januari 2022.

Selain itu, jika PLN membeli batu bara dengan market price yang saat ini diketahui sedang tinggi hingga mencapai US$200/per ton nya, maka hal tersebut akan membutuhkan iuran yang sangat besar dari para pengusaha ketimbang dengan melakukan skema DMO sebesar 25% untuk kebutuhan domestik dengan harga US$70 per ton nya.

Fahmy juga menyarankan agar pemerintah tetap menggunakan skema DMO yang saat ini berlaku, bahkan menyempurnakan nya dengan pemberian sanksi yang tegas kepada para perusahaan yang tidak memnuhi DMO agar krisis batu bara yang sebelumnya mengguncang PLN tidak terjadi lagi di kemudian hari.