Ilustrasi ASN. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Angin Segar RUU ASN, PPPK Akan Terima Jaminan Hari Tua

  • Skema defined contribution secara ringkas merupakan program investasi yang iurannya ditetapkan lebih dahulu di awal dan seluruh hasilnya dibukkan pada rekening peserta untuk digunakan ketika masa tua nanti.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Kesejahteraan hari tua dan masa pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terjamin dalam RUU ASN melalui skema defined contribution. Skema defined contribution secara ringkas merupakan program investasi yang iurannya ditetapkan lebih dahulu di awal dan seluruh hasilnya dibukkan pada rekening peserta untuk digunakan ketika masa tua nanti. 

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, dikutip dari siaran pers, Senin 7 Agustus 2023.

Sejak keberadaan status PPPK pada tahun 2019 mereka diketahui tidak memperoleh jaminan pensiun. Akan tetapi, kesejahteraan bagi PNS dan PPPK dalam RUU ASN kini digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. 

Kesejahteraan dan beberapa hal lainnya tentang PPPK saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini sedang dipersiapkan. “Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ungkap Alex lebih lanjut.

Dalam pembahasan revisi UU ASN, terdapat tujuh kluster pembahasan. Kluster pembahasan tersebut meliputi penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, dan ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Revisi UU ASN tersebut akan berguna untuk memperkuat bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Regulasi  yang sedang dalam pembahasan ini juga menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini dimana semula diproyeksi hanya sekitar 400 ribu orang namun realitanya jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang. Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.

Larang Pemecatan Masal tenaga non ASN

Pemerintah akan berprinsipnya untuk mengamankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal. Selain itu pemeritnah juga berusaha untuk tidak mengurangi pendapatan dari tenaga honorer yang selama ini telah diterima. Disaat yang sama pemerintah juga harus memastikan anggaran tidak mengalami pembengkakan akibat hal tersebut.

Jelang rencana penghapusan bagi pegawai honorer pada November 2023, revisi UU ASN yang sedang dibahas akan opsi penyelesaian tenaga non ASN yang nasibnya belum jelas mesikpun pemerintah telah memastikan bahwa tidak aka nada pemutusan kerja (PHK).