Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua dari kanan) didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam penindakan barang impor ilegal di Bea Cukai Cikarang, Kamis, 26 Oktober 2023.
Makroekonomi

Angka Jumbo Impor Misterius Pakaian China Rp537,5 Miliar

  • Data ekspor yang tercatat oleh China ke Indonesia nilainya US$15,3 juta, sedangkan catatan Impor RI dari China US$5,7 juta.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Gempuran produk China ke pasar tekstil Indonesia cukup tinggi. Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyoroti tingginya perbedaan data ekspor dari China dan data impor yang diterima Indonesia.

Dari data Trade Map menunjukkan bahwa perbedaan impornya lebih parah lagi, yakni 3 kali lipat pada 2023. Data ekspor yang tercatat oleh China ke Indonesia nilainya US$15,3 juta, sedangkan catatan Impor RI dari China US$5,7 juta.

"Impor Indonesia dari Cina yang tercatat masuk ternyata jauh lebih sedikit daripada yang dicatat China , ketika negara itu mengeluarkan barang katakan HS Code 6109 pakaian jadi itu tercatat di Cina keluar ekspor masuk RI US$39,5 juta, tapi ketika masuk ke Indonesia hanya tercatat US$19,9 juta," katanya dalam acara diskusi INDEF "Industri Tekstil Menjerit, PHK melejit pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Adapun HS Code 6109 merupakan t-shirt, singlet dan kaus kutang lainnya, rajutan atau kaitan. Kode HS lain pun menunjukkan perbedaan data yang sangat jauh, misalnya HS Code 6107 untuk celana dalam, kemeja tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan.

Kemudian yang lebih parah ialah HS Code 6104 yakni Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan.

Perbedaan data antara keduanya hampir 6 kali lipat. Data ekspor yang tercatat oleh China ke Indonesia untuk HS Code 6104 nilainya US$40,9 juta, sedangkan catatan Impor RI dari Cina US$7,2 juta, juga terlihat perbedaan yang sangat jauh.

Heri mengatakan, jomplangnya perbedaan antara data tersebut menjadi indikasi terjadinya impor illegal nilainya US$33,7 juta atau setara Rp537,5 miliar (kurs Rp15.950).

Heri menyangkan sikap pemerintah yang tidak bisa membuka data impor komoditas, khususnya tekstil secara gamblang. Penyajian data secara jelas penting untuk mengetahui seberapa besar impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Sementara sebagai bentuk penindakan impor ilegal, Heri melihat pentingnya perluasan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal yang saat ini masih diketuai oleh Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjadi diketuai oleh menteri. Dus, kuasa yang dimiliki oleh Satgas Impor Ilegal pun dapat lebih kuat daripada sekarang.