<p>Sejumlah petugas tengah melakukan pelaksanaan tes acak genose bagi pedagang,pengujung dan petugas pasar yang berlangsung di Pasar Anyar Kota Tangerang Senin 24 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Angkasa Pura Sebut Penjual Surat GeNose Palsu di Maluku adalah Praktik Individu

  • “Kami menginformasikan hal tersebut dilakukan oleh oknum petugas trolley PT Angkasa Pura Supports yang merupakan pengelola layanan GeNose C-19 di Bandara Pattimura Ambon

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Stakeholder Relation Manager Bandara Pattimura Ambon Aditya Narendra mengungkap penangkapan dua oknum petugas GeNose COVID-19 Bandara Pattimura Ambon. Ia mengatakan bahwa oknum yang menjual surat GoNose palsu tersebut bukan pegawai PT Angkasa Pura I.

“Kami menginformasikan hal tersebut dilakukan oleh oknum petugas trolley PT Angkasa Pura Supports yang merupakan pengelola layanan GeNose C-19 di Bandara Pattimura Ambon,”tutur Aditya lewat keterangan resmi, Sabtu 29 Mei 2021.

Perbuatan oknum petugas GeNose COVID-19 di Bandara Pattimura Ambon itu, kata dia, adalah dugaan memperdagangkan surat negatif palsu GeNose COVID-19.

Ia juga menuturkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan praktik individu di luar tanggungjawab Angkasa Pura I. PT Angkasa Pura I, kata dia, hanya berkomitmen untuk menyediakan layanan GeNose COVID-19 sesuai syarat dan prosedur.

Saat ini, pihak Angkasa Pura I tengah berkoordinasi dengan Angkasa Pura Supports, pengelola layanan GeNose COVID-19, terkait praktik surat GeNose palsu yang melibatkan dua oknum Angkasa Pura.

“Kami memutuskan akan melakukan evaluasi dan monitoring yang lebih ketat lagi,”tegasnya.

Sebelumnya, petugas mengamankan dua pelaku inisial R dan M yang merupakan oknum pegawai PT Angkasa Pura Ambon saat mencetak surat GeNose Covid palsu, Kamis 27 Mei 2021 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno mengungkapkan kasus berawal saat pegawai travel inisial H menghubungi R. kemudian, ia menelepon M, satu perusahaan di PT Angkasa Pura untuk mencetak surat palsu tersebut.

“H lalu membawa kepada penumpang yang memesan tiket, harga GeNose Rp50 ribu,” tutur Harno dalam Konferensi Pers, di Gedung Polda Maluku, Jumat 28 Mei 2021.

Petugas reserse Polda Maluku pun telah meringkus 6 oknum yang membuat surat GeNose palsu tersebut di travel Revaritas Cuat, Jalan Aypaty, Kota Ambon, Maluku pada pukul 18.30 WIT, Kamis lalu. Keenam oknum dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat keterangan COVID-19 dengan ancaman kurungan badan 6 tahun penjara.