Nasional & Dunia

Angkutan Masal Belum Merata, Taksi Online Disarankan Bebas Ganjil Genap

  • Upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merekomendasikan semua transportasi umum dan berbasis sewa bebas aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta mendapat dukungan. Salah satunya karena transportasi umum massal belum sepenuhnya merata.  Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan Kemenhub berhak merekomendasikan kategori kendaraan mana saja yang tidak terkena kebijakan gage. ”Saya sepakat dengan kemenhub itu. Taksi online […]

Nasional & Dunia
trenasia

trenasia

Author

Upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merekomendasikan semua transportasi umum dan berbasis sewa bebas aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta mendapat dukungan. Salah satunya karena transportasi umum massal belum sepenuhnya merata. 

Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan Kemenhub berhak merekomendasikan kategori kendaraan mana saja yang tidak terkena kebijakan gage. ”Saya sepakat dengan kemenhub itu. Taksi online sudah punya payung hukum. Harus mendapat perlakuan sebagai transportasi seperti plat kuning (transportasi umum lainnya) juga,” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (15/08).

Payung hukum dimaksud, kata Azas, adalah Permenhub nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Aturan Sewa Khusus. ”Kalau taksi online tidak dianggap pengecualian dalam aturan ganjil genap ya sama saja tidak menganggap Permenhub itu,” tegasnya.

Azas yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menilai taksi online sebagaimana angkutan umum lainnya hadir karena ada kebutuhan. Selain juga turut berkontribusi dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dalam aktivitas sehari-hari di ibu kota.

”Perluasan gage dan penambahan jam berlakunya itu kan intinya menyuruh orang shifting(beralih) menggunakan angkutan umum massal. Sekarang, mana angkutan umumnya? Kan belum merata,” ujarnya.

Maka yang terjadi sebagai dampak pemberlakuan gage adalah peningkatan signifikan pengguna sepeda motor. ”Lagipula ganjil genap sulit efektif karena pengawasan masih manual. Mengandalkan pegamatan langsung petugas di lapangan,” terusnya.

Sudah saatnya pemerintah DKI Jakarta selangkah lebih maju dengan menerapkan sistem berbasis elektronik. ”Sudah masuk saja ke elektronik. Electronic Road Pricing(ERP). Retribusi jalan berbayar secara elektronik,” sarannya.

Azas juga mengingatkan bahwa ganjil genap sejatinya merupakan kebijakan jangka pendek yang digagas pemerintah provinsi DKI Jakarta sebelumnya. Menggantikan kebijakan 3in1. ”Hanya sementara untuk menuju ERP. Sekarang sudah dua tahun dan kok malah mau diperpanjang,” Azas mengkritisi.

Sebelumnya, Asosiasi Driver Online (ADO) secara resmi melayangkan surat dukungan dan apresiasi kepada Kemenhub yang sedang mengupayakan agar taksi online diizinkan beroperasi salam zona ganjil genap.”Dengan diizinkannya transportasi berbasis aplikasi beroperasi dalam zona ganjil genap, ratusan ribu pengemudi taksi online tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarga,” salah satu poin dari surat dimaksud.(*)