<p>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat simulasi pembukaan pusat perbelanjaan di Ibu Kota. / Facebook @aniesbaswedan</p>
Nasional

Anies Baswedan Ancam Tutup Mal Jika Langgar 50% Jumlah Pengunjung

  • JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup pusat perbelanjaan jika pengelola tidak mematuhi aturan mengenai jumlah pengunjung selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pemprov DKI Jakarta memang merencanakan untuk membuka pusat perbelanjaan pada Senin, 15 Juni 2020. Namun, Anies menegaskan pengelola harus bisa mengawasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50%. […]

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup pusat perbelanjaan jika pengelola tidak mematuhi aturan mengenai jumlah pengunjung selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pemprov DKI Jakarta memang merencanakan untuk membuka pusat perbelanjaan pada Senin, 15 Juni 2020. Namun, Anies menegaskan pengelola harus bisa mengawasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50%.

“Di depan pintu masuk ada QR code, pengunjung harus scan, dihitung jumlahnya,” kata Anies saat meninjau salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, dilansir Antara, Kamis, 11 Juni 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan akan mengawasi penegakkan aturan tersebut. Jika ambang batas jumlah pengunjung dilewati, maka pengelola mal akan ditegur.

Kemudian, jika teguran pertama tidak diindahkan, Pemprov DKI akan memberikan teguran kedua. Penutupan terhadap mal yang pengunjungnya melebihi 50% baru akan dilakukan apabila teguran kedua kembali tidak diindahkan.

“Bila ditegur dua kali, tetap melanggar, maka akan ditutup sementara,” tegas Anies.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan bahwa 80 mal dan pusat perbelanjaan yang ada di Ibu Kota akan mematuhi aturan yang ada. Kepatuhan itu sebagai pemenuhan tanggung jawab agar pengunjung tetap bebas dari COVID-19.

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkamart) melakukan penyemprotan disinfektan di area Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2020. Penyemprotan dilakukan di sejumlah titik kios pedagang, los sayuran, los daging, ruko dan gang gang untuk mensterilkan area pasar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Ganjil-Genap di 153 Pasar Tradisional

Sementara itu, Anies mengatakan 153 pasar tradisional di Jakarta akan diberlakukan sistem ganjil-genap selama pemberlakukan PSBB masa transisi.

“Jakarta ada 153 pasar. Ada 122 adalah pasar pangan dan 31 pasar nonpangan,” kata dia.

Anies menjelaskan pemberlakuan sistem itu sebagai upaya membatasi jumlah pedagang serta interaksi dengan para pembeli. Sistem itu bekerja sesuai dengan nomor kios pedagang.

“Kios nomor ganjil beroperasi hari ganjil. Kios nomor genap beroperasi hari tanggal genap. Jadi dengan cara seperti itu kapasitasnya bisa terkendali,” ujar Anies.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi semua pasar di bawah Perumda Pasar Jaya. Menurut Arief, pemberlakuan sistem ganjil genap mulai dilaksanakan 5 Juni 2020.

Dengan penerapan aturan itu, para pedagang dan masyarakat tetap dapat menjaga jarak aman atau physical distancing saat berada di dalam pasar tradisional.

Selain itu, pedagang pasar harus menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan pelindung wajah (face shield) dan masker. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB menjadi masa transisi hingga 18 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah COVID-19.

Hingga Kamis, 11 Juni 2020, jumlah kasus di DKI Jakarta mencapai 8.552 orang positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.446 orang tengah dirawat, 3.664 telah sembuh, 555 orang meninggal dunia, dan 2.887 orang diisolasi mandiri.

Sementara jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 44.755 orang dengan 728 masih dipantau, dan 44.027 sudah selesai. Sedangkan, pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 13.011 orang, 1.436 di antaranya masih dirawat, dan 11.575 orang sudah pulang dan sehat. (SKO)