<p>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Jurnalis Najwa Shihab / Facebook @aniesbaswedan</p>
Nasional

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Sama-sama Menaikkan UMP 2021 Sebesar 3,27 Persen

  • JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sama-sama menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27% pada 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih atau meningkat 3,27% dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19. “Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi […]

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sama-sama menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27% pada 2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih atau meningkat 3,27% dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19.

“Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan resmi, Minggu, 1 November 2020.

Anies mengatakan penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19. Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Asimetris

Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa keputusan tersebut sebagai kebijakan asimetris guna mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang saat ini terkena dampak pandemi COVID-19. “Masa pandemi COVID-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021,” ujar Anies.

Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah.

Anies mengatakan perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.

Namun, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.”Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta,” katanya.

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, kata Anies, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.”Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja,” tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk membuat alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta sebagai program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut:

  1. Fasilitas gratis naik bus TransJakarta di 13 koridor;
  2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
  3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;
  4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. / Facebook @mochamadridwankamil

Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27% dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp1.798.979,12,” kata Ganjar.

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” jelas dia.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year on year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%.

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9,” ujar Ganjar.

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan bahwa keputusan besaran UMP jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota. Kebijakan itu harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK, red). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” katanya. (SKO)